20 Tahun Terpasung “Gembok” Ketidakadilan, Skandal Portal Perumahan Larinda dan Bayang-bayang Intimidasi Birokrasi

Kota Tangerang

PORTAL BUNTU MENUTUP AKSES JALAN
Portal di penghujung jalan buntu, penutup akses jalan di Kota Tangerang

0:00

TANGERANG, RRN – Sebuah drama sosiologis dan hukum yang telah membeku selama dua dekade kini kembali membara di Kota Tangerang. Warga RW 09 Perumahan Larinda kini tengah berjuang meruntuhkan “tembok Berlin” versi lokal—sebuah portal permanen yang tidak hanya menutup akses jalan, tetapi juga diduga membelenggu kedaulatan hukum di atas kesepakatan primordial yang menyimpang.
Secara de jure, jalan di Perumahan Larinda telah beralih status menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tangerang pasca-serah terima Fasos-Fasum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali. Sebuah portal kokoh berdiri, menutup urat nadi transportasi publik berdasarkan kesepakatan masa lalu antara mantan Lurah berinisial N dengan oknum tertentu.
Suryadi, Ketua Aktivis PANRI (Pemantau Aset Negara Republik Indonesia) sekaligus pengamat tata kota, menegaskan bahwa fenomena ini adalah bentuk “premanisme infrastruktur”.
“Kesepakatan individu tidak boleh menegasikan undang-undang. Pasal 192 KUHP dan UU Jalan No. 2 Tahun 2022 sangat jelas: menghalangi jalan umum adalah tindak pidana. Ini bukan sekadar sengketa tetangga, ini adalah pembangkangan terhadap aset negara,” tegas Suryadi.
Analisis Kerugian: Biaya Mahal Sebuah Eksklusivitas
Keberadaan portal ini menciptakan jurang perbedaan yang nyata antara dua wilayah:
Aspek Kerugian RW 09 (Terdampak) Keuntungan RW 03 (Pembuat Portal)
Aksesibilitas Terisolasi; ambulans & damkar harus memutar 700-900m melalui jalur sempit Jl. Gotong Royong. Lingkungan menjadi eksklusif dan privat.
Ekonomi Pemborosan BBM & waktu tempuh; degradasi nilai properti hingga 30%. Nilai lahan dianggap lebih stabil karena alasan keamanan.
Psikologis Segregasi sosial; merasa menjadi “warga kelas dua”. Perasaan aman yang semu (subjektif).
Baca juga Artikel ini:  Ketua GMBI Lampung Heri Prosojo,SH. APH Usut dan tangkap pelaku pengeroyokan
Estimasi Kerugian: Secara akumulatif selama 20 tahun, kerugian materiil warga RW 09 akibat pemborosan energi dan depresiasi aset diperkirakan mencapai miliaran rupiah, belum termasuk risiko nyawa akibat keterlambatan respon darurat (Golden Hour).
Perkembangan terbaru di lapangan menunjukkan adanya fenomena “keheningan yang dipaksakan”. Dalam rapat-rapat pembahasan, para Ketua RT di RW 09 sebenarnya mengakomodir keberatan warga. Namun, munculnya “arahan langsung” dari pihak Kelurahan membuat nyali warga menciut.
Ruang publik yang tadinya riuh menuntut pembongkaran kini berubah menjadi bisik-bisik ketakutan. Warga kini terjepit dalam dilema:
  1. Regulasi Absurd: Kelurahan menetapkan syarat pembongkaran harus melalui tanda tangan pernyataan seluruh warga.
  2. Psikologi Massa: Warga perkampungan dihantui kekhawatiran bahwa jika mereka vokal menandatangani tuntutan pembongkaran, mereka akan “dihukum” dengan dicoret dari daftar program bantuan sosial (Bansos).
  3. Ironi RT 05: Portal tersebut secara fisik berada di wilayah RT 05, namun Ketua RT setempat, Purnama, dilaporkan bersikap permisif dan tidak keberatan, meski portal tersebut jelas melumpuhkan akses publik secara luas.
Memori Kelam Cipadu: Pola Intimidasi yang Berulang
Kasus ini membangkitkan ingatan publik pada skandal di Cipadu, di mana 9 Ketua RT sempat diancam dipecat karena melawan arogansi RW dan oknum Kelurahan terkait kutipan air sumur bersama.
“Pola kolaborasi oknum RW dan Kelurahan yang merasa tak tersentuh ini sangat berbahaya. Di Cipadu, perlawanan 9 RT akhirnya membuahkan hasil setelah viral di media. Kasus portal Larinda ini memiliki DNA yang sama: warga yang memprotes pelanggaran hukum justru diposisikan seolah mereka yang bersalah, tambah Suryadi.
Tuntutan kepada Petinggi Negara
Warga memohon perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemkot Tangerang (Dinas Perkim, Dishub, dan Satpol PP) untuk:
  1. Eksekusi Total: Segera bongkar portal di RT 05 tanpa syarat musyawarah yang manipulatif.
  2. Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan administratif warga yang menuntut haknya agar tidak diintimidasi secara birokrasi (Bansos).
  3. Audit Aset: Mengaudit seluruh Fasos-Fasum di Tangerang yang beralih fungsi menjadi area privat ilegal.
Negara tidak boleh kalah oleh gembok. Keamanan adalah tugas aparat penegak hukum, bukan hak kelompok tertentu untuk memenjara mobilitas publik.
Tragedi portal RW 09 bukan sekadar masalah beton dan besi yang melintang di tengah jalan, melainkan simbol runtuhnya wibawa hukum di hadapan ego sektoral. Sangat ironis ketika hukum negara (UU Jalan dan KUHP) dikalahkan oleh kesepakatan tingkat kelurahan yang sudah kedaluwarsa.
Sikap diam dan dalih “menjaga kondusifitas” yang dilakukan pihak Kelurahan saat ini sebenarnya adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berkelanjutan. Memaksa warga yang menjadi korban untuk menanggung beban birokrasi melalui syarat tanda tangan musyawarah adalah sebuah pengkhianatan terhadap pelayanan publik. Mengapa warga harus meminta izin untuk mengakses aset yang secara sah milik negara?
Dalam titik krusial ini, Pemerintah Kecamatan sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kelurahan harus turun tangan secara konkret. Camat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam “labirin ketidakadilan” ini. Pihak Kecamatan wajib memberikan arahan diskresi yang tegas dan jaminan perlindungan hukum kepada jajaran Kelurahan.
Hanya dengan jaminan tanggung jawab penuh dari pihak Kecamatan, ketakutan birokratis di tingkat Kelurahan dapat dipatahkan. Jangan sampai aparatur wilayah lebih memilih jalur aman demi wajah “kondusif” yang semu, sementara di saat yang sama mereka justru memuluskan perjalanan pelanggaran hukum yang telah merugikan hak rakyat selama 20 tahun.
Jika jaminan keamanan dan instruksi pembongkaran tidak segera turun dari meja Camat, maka publik patut bertanya: Kepada siapa sebenarnya penguasa wilayah ini berpihak? Kepada supremasi hukum atau kepada kelompok penguasa portal?
Negara harus hadir bukan untuk bernegosiasi dengan pelanggaran, tapi untuk mengeksekusi keadilan.(ARM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *