RagamRajawaliNusantara.id.
LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Seorang Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, bernama Supiyanto (53), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BA, ke Polres Lampung Timur pada 7 November 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/385/XI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam laporan itu, Supiyanto mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 119 juta, yang diberikan secara bertahap sejak tahun 2018. Uang tersebut diserahkan untuk mengikuti kerja sama bisnis yang dijanjikan oleh terlapor terkait usaha karet. Namun, hingga bertahun-tahun lamanya, janji pengembalian modal maupun keuntungan tak kunjung terealisasi.
Menurut keterangan pelapor, sejak tahun 2018 hingga akhir 2025, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kejelasan kepada terlapor. Bahkan beberapa kali komunikasi sempat terjalin, namun berujung tanpa hasil. Puncaknya, setelah tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, korban akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Polres Lampung Timur, dan pelapor berharap agar aparat penegak hukum segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendamping keluarga pelapor, Media Juahari, yang juga merupakan kerabat dekat Supiyanto, turut memberikan pernyataan.
“Kami mendampingi keluarga agar proses hukum ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada maksud lain, hanya ingin menegakkan keadilan bagi korban yang sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kami percaya Polres Lampung Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Media Juahari.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap bentuk kerja sama bisnis yang tidak memiliki dasar perjanjian tertulis dan jaminan hukum yang jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan tanpa bukti hitam di atas putih sering kali berujung pada kerugian. Diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil dan dimintai keterangan agar kejelasan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Red//.













