RagamRajawaliNusantara.id |
LAMPUNG TIMUR — Pengadilan Negeri Sukadana menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Sdn pada Rabu, 9/07/2025. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YLPK YAPERMA/AMPERA) terhadap tiga pihak: Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera sebagai Tergugat I, Nur Ali (Investor) sebagai Tergugat II, dan Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur sebagai Tergugat III.
Meski telah dipanggil secara resmi dan patut, ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan atau keterangan hukum apa pun. Majelis hakim mencatat ketidakhadiran tersebut dan akan mengagendakan pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para tergugat,YLPK YAPERMA menyatakan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembelaan terhadap hak-hak konsumen dan masyarakat, sehingga memandang perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Sidang ini baru langkah awal. Kami berharap semua pihak, khususnya tergugat, bisa bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum,” Ujar Hermansyah selaku Ketua DPW YLPK-YAPERMA Sumbagsel
Sidang lanjutan akan digelar setelah pengadilan melakukan pemanggilan ulang kepada para tergugat.