RagamRajawaliNusantara.id |
LAMPUNG TIMUR – Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan (tambal sulam) ruas jalan provinsi Negeri Tua – Tanjung Kari yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Lampung mendapat sorotan tajam dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Azohirri. Ia menilai pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dan jauh dari standar nasional.
“Rehab jalan Tanjung Kari – Negeri Tua seharusnya sudah memenuhi standar nasional karena merupakan jalur utama menuju Bendungan Marga Tiga. Namun faktanya, sebelum pengerjaan tidak dilakukan penggalian sesuai prosedur. Seharusnya galian dilakukan hingga kedalaman sekitar 15 cm, tapi kenyataannya hanya sekitar 5 cm saja,” ungkap Azohirri kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Azohirri juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera turun langsung meninjau pekerjaan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran dan mendukung semangat pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi.
“Saya meminta Kejati Lampung agar segera mengecek pekerjaan ini secara langsung di lapangan, demi memastikan tidak ada praktik korupsi terselubung di balik proyek pemeliharaan jalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, mantan kontraktor senior Samsudin turut mengomentari proyek tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Kalau bicara pemeliharaan rutin jalan provinsi, itu memang masuk dalam anggaran daerah dan dilakukan setiap tahun. Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan perencanaan teknis, apakah itu tambal sulam atau pemeliharaan total,” jelas Samsudin.
Menurut Samsudin, metode yang digunakan di jalur Tanjung Kari tampak menggunakan sistem ‘pecing’. Namun dari pengamatannya, ketebalan aspal yang dikerjakan hanya sekitar 2 cm, padahal seharusnya minimal 3–4 cm untuk jalan provinsi.
“Yang saya lihat mereka hanya menggunakan tandem roller, padahal idealnya untuk pemadatan harus memakai TR (Tandem Roller) agar hasil maksimal. Pecing pun seharusnya tetap menggunakan TR, terutama jika pekerjaan bersifat berkala,” tambahnya.
Samsudin juga mempertanyakan status pekerjaan ini, apakah masuk dalam kategori pemeliharaan rutin atau berkala. “Kalau memang berkala, harusnya spek teknis seperti ketebalan dan pemadatan lebih diperhatikan. Jangan sampai ini menjadi pemborosan anggaran karena pekerjaan asal jadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Lampung.
Red/.