Pembangunan Sekolah Negeri di atas Lahan HGU, Status Pengalihan Tanah Masih Jadi Tanda Tanya

0:00

Aceh Singkil – Ragamrajawalinusantara.id | Danau Paris, 29 September 2025 Proyek pembangunan Sekolah SPM Negeri 2 Danau Paris yang menggunakan dana negara kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan sekolah tersebut didirikan di atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan swasta, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status pengalihan lahan tersebut dari pemegang HGU kepada pemerintah.

Sejumlah masyarakat Danau Paris yang enggan di sebut namanya, menyampaikan kekhawatirannya atas dugaan belum adanya surat resmi pengalihan hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia meminta pihak terkait untuk terbuka dan transparan terhadap status hukum lahan yang dijadikan lokasi pembangunan.

“Bisa saja pemerintah membangun di atas lahan HGU, tapi harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai aturan. Yang perlu dipertanyakan sekarang, apakah ada surat pengalihan tanah HGU dari BPN? Ini perusahaan swasta, tidak bisa sembarangan dibangun begitu saja,” di sebut sejumlah masyarakat Danau Paris yang enggan di sebut namanya,Senin (29/9).

Baca juga Artikel ini:  Danrem 132/Tadulako Hadiri Pembukaan TMMD Ke-123 Kodim 1311/Morowali: Wujud Nyata kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Pembangunan di Atas Lahan HGU: Boleh, Tapi Ada Syarat dalam ketentuan hukum agraria di Indonesia, pembangunan aset negara di atas lahan HGU dimungkinkan, namun wajib melalui proses pengalihan hak terlebih dahulu dari pemegang HGU ke negara. Hal ini hanya dapat dilakukan jika proyek tersebut untuk kepentingan umum, dan harus mendapat persetujuan resmi dari pejabat pertanahan.

Berikut ini beberapa mekanisme yang harus dilalui Pengalihan Hak Tanah HGU wajib dialihkan secara sah dari pemilik kepada negara.Persetujuan BPN: Proses ini memerlukan izin dari pejabat pertanahan yang berwenang.Kepentingan Umum Harus dapat dibuktikan bahwa pembangunan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti pendidikan, infrastruktur, dan layanan publik.

Baca juga Artikel ini:  Danrem 132/Tadulako Pimpin Prajurit "Geruduk" Rumah Dinas Kapolda, Irjen Pol Agus Nugroho Sampai Merinding Terharu

Kepatuhan Hukum Seluruh proses pengalihan harus mengikuti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, peraturan tentang pengadaan tanah, serta regulasi terkait pengelolaan aset negara atau BUMN.

Pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban dan larangan. Mereka diwajibkan menggunakan lahan sesuai peruntukannya dan tidak boleh menelantarkan atau menyerahkannya kepada pihak lain tanpa izin. Namun, lahan HGU bisa dialihkan melalui proses jual beli, hibah, atau pelepasan, asalkan disetujui oleh BPN.

Masyarakat menilai bahwa pembangunan sekolah di atas lahan HGU tanpa transparansi terkait status legalitas lahan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kita bicara soal penggunaan uang negara. Maka wajib hukumnya semua aspek, termasuk status tanah, disampaikan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional maupun pemerintah daerah terkait kejelasan surat pengalihan hak tanah untuk proyek pembangunan Sekolah SPM Negeri 2 Danau Paris.

Baca juga Artikel ini:  Kado May Day, Upah Pekerja Dana Desa Kampung Pantai Tinjau "Disunat"

Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pihak-pihak terkait, agar tidak terjadi pelanggaran hukum atau potensi sengketa di masa mendatang.**( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *