Berita  

WALHI Aceh Gugat PT Medco E&P Malaka dan BPMA atas Pencemaran Udara

0:00

Aceh Timur : Ragamrajawalinusantara.id_ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh bersama warga terdampak akan menggugat PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) ke pengadilan. Gugatan ini dilayangkan karena perusahaan migas tersebut dianggap lalai menangani pencemaran udara yang telah berulang kali mencederai hak hidup sehat masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Masalah pencemaran udara ini bukan perkara baru. Sejak beroperasi di Aceh Timur, bau menyengat dari aktivitas produksi migas terus menghantui warga, bahkan menyebabkan korban jatuh sakit hingga harus mengungsi.

Selain PT Medco, WALHI Aceh bersama masyarakat korban juga menyeret sejumlah pihak pemerintah sebagai turut tergugat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Aceh, serta Bupati Aceh Timur. Semua pihak tersebut dianggap abai dan gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warga dari pencemaran yang terus terjadi.

“Proses dialog, dikusi, saran, masukan sudah kita sampaikan kepada manajemen PT Medco E&P Malaka, tidak ada respon yang baik dan keracunan warga terus berulang,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Jumat (3/10/2025) dalam konferensi pers.

Baca juga Artikel ini:  Tim Petanque Aceh Timur Tampil Beda

Sementara itu Ketua Tim Pengacara WALHI Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, peristiwa keracunan warga akibat eksplotasi migas PT Medco E&P Makala sudah berlangsung selama sejak 2019 lalu.

Peristiwa 9 April 2021, sedikitnya 250 warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, harus meninggalkan rumah karena terpapar dugaan gas beracun. Tragedi serupa terulang pada 24 September 2023, ada 35 orang, lima di antaranya anak-anak dirawat di RSUD Zubir Mahmud, sementara lebih dari 500 warga lainnya mengungsi ke kantor camat.

Belum genap dua tahun, pada 24 Agustus 2025, kasus serupa kembali terjadi. Lebih dari 200 warga terpaksa mengungsi setelah menghirup bau busuk yang menimbulkan sesak, mual, dan muntah. Dua orang bahkan harus dilarikan ke rumah sakit, salah satunya muntah darah akibat paparan tersebut.

“Kita gugat karena mereka tidak tertib dalam melakukan eskplorasi Migas di sana, peristiwa keracunan warga terus berulang tanpa ada upaya perbaikan, makanya kita gugat sekarang,” kata Zulfikar Muhammad.

Baca juga Artikel ini:  DPAD Kota Tangerang Dorong Literasi Kreatif melalui Pelatihan Melukis Kaos di Cibodas

Tak hanya di Banda Alam, warga di sejumlah desa lain seperti Blang Nisam dan Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, juga kerap mencium bau menyengat dari kilang produksi atau Central Processing Plant (CPP) Medco. Bau itu datang silih berganti setiap hari, mengganggu aktivitas sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

Meski protes telah berkali-kali disuarakan, baik kepada perusahaan, pemerintah kabupaten maupun provinsi, serta Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), keluhan warga justru diabaikan. Ironisnya, alih-alih mencari solusi, BPMA sering tampil seperti corong perusahaan.

“Kondisi masyarakat di sana cukup memprihatinkan, masyarakat trauma dan terganggu perekonomian mereka, bahkan ada anak-anak yang enggan ke sekolah karena trauma,” tegasnya.

Berbagai rekomendasi dari Komnas HAM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan kehuatan (DLHK) Aceh, hingga lembaga lain agar Medco memperbaiki tata kelola tidak dijalankan. Akibatnya pencemaran terus berulang, korban terus berjatuhan, dan negara seolah tutup mata.

Baca juga Artikel ini:  Pernyataan Menteri Desa Soal Wartawan dan LSM Sebagai 'Bodrek' Dinilai Merendahkan Profesionalisme Media dan Lembaga Sosial

Atas dasar itu, WALHI Aceh bersama warga korban resmi menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Medco E&P Malaka. Gugatan ini adalah langkah terakhir setelah seluruh jalur dialog, protes, dan rekomendasi tak pernah digubris.

“Warga sudah terlalu lama menanggung penderitaan. Kini saatnya perusahaan bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *