Puluhan Pangkalan Ditutup, Jual LPG 3 Kg Di Atas HET

0:00

BUNTA,Ragamrajawalinusantara.id. – Babinsa Koramil 02/Bunta Jajaran Kodim 1308/LB, Serda Noldi Ama Mendampingi Tim Satgas HET Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dari Kabupaten Banggai, telah mengambil langkah tegas terhadap 30 hingga 40 pangkalan LPG di Kecamatan Simpang Raya yang melanggar aturan. Pangkalan-pangkalan tersebut tersebar Di Wilayah Seluruh Kecamatan Simpang Raya, dan telah diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 2025.
Menurut Kabid Perlindungan Konsumen, Ibu Cianlin S.Sos, pemberhentian ini dilakukan karena pangkalan-pangkalan tersebut tidak menjual gas langsung kepada masyarakat.

“Mereka menjual tidak sesuai aturan, harga jualnya di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), dan mereka menjual ke pengecer, bukan ke masyarakat,” katanya, Minggu (02/11/2025).

Saat ini, HET elpiji 3 kilogram di Kecamatan Simpang Raya ditetapkan sebesar Rp21 ribu. Meski demikian, praktik penyimpangan oleh sejumlah pangkalan masih ditemukan, seperti menjual dengan harga lebih tinggi atau menyalurkan kepada pengecer tanpa melalui masyarakat langsung.

Baca juga Artikel ini:  Sinergi Tanpa Batas, Danramil Terima Kunjungan Polsek Liang Beri Kejutan HUT TNI Ke-80 Tahun 2025 Di Markas Koramil

Meski ada temuan pelanggaran, Ibu Cianlin S.Sos menyebut, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji. “Alhamdulillah, hingga sekarang tidak ada laporan seperti itu. Kalau ada, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor 135 atau langsung ke kami,” tambahnya.

Pengawasan terhadap pangkalan dilakukan setiap hari, termasuk pada akhir pekan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pertamina untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.

“Hari ini tim kami sedang di lapangan, di Kecamatan Simpang Raya. Sejak hari ini juga, sekitar 20 pangkalan kami kunjungi secara bergilir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kami selalu melakukan pengawasan ketat, bahkan Sabtu dan Minggu pun kami turun ke lapangan,” ujar Ibu Cianlin S.Sos.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 1311-08/Soyo Jaya Laksanakan Komsos untuk Pererat Silaturahmi dengan Warga Binaan

Pertamina memberikan sanksi bertahap kepada pangkalan yang melanggar aturan. Pertama, mereka akan memberikan teguran, namun bila tak diindahkan, akan dilakukan PHU.

“Jika pelanggarannya berat, seperti oplosan atau penimbunan gas, kami juga langsung PHU,” kata Ibu Cianlin S.Sos.

Namun, ia memastikan bahwa kasus oplosan atau penimbunan belum ditemukan di Kecamatan Simpang Raya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga distribusi LPG bersubsidi sesuai tujuan, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran di pangkalan-pangkalan LPG di sekitar.

Kegiatan tersebut Di Hadiri Oleh
Kabid Perlindungan Konsumen Ibu Cianlin S.Sos Bersama Asisten Administrasi ,Pawas Perdagangan Bpk Radian Lanusi S.Sos. ,Kasi Trantib Kecamatan Simpang Raya bpk Abdul efendy S.Pd. ,Babinsa Wilayah Serda Noldi Ama..( Koramil 02 Bunta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *