RagamRajawaliNusantara.id |
Lampung Timur – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Way Sekampung, Sub DI Raman Utara, kembali mengemuka, jumat 21/11/2025.

Dikutip dari berita
https://www.inilampung.com/2025/11/dugaan-tipikor-proyek-di-way-sekampung.html
Proyek yang dikelola Satuan Kerja NVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung itu diketahui dilaksanakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp92 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp117 miliar.
Kasus ini sebelumnya telah masuk dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Hasil investigasi lanjutan menemukan adanya informasi baru terkait suplai material batu dalam pekerjaan tersebut.
Salah satu pekerja di lokasi proyek yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa pemasok batu di proyek ini berinisial (IL) , dan material tersebut disebut berasal dari PT Sarana Global Quari.
“Sumber batu yang masuk ke lokasi proyek itu dari IL, setahu saya dari PT Sarana Global Quari,” ujar pekerja dilokasi tersebut.
Informasi ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai transparansi rantai pasok material proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut, terutama jika pemasok tidak tercantum dalam kontrak atau dokumen pengadaan resmi.
Beberapa pihak menilai bahwa penyediaan material merupakan salah satu titik rawan penyelewengan dalam proyek berskala besar.
Jika pemasok material tidak sesuai dengan kesepakatan awal atau tidak memiliki legalitas lengkap, maka potensi kerugian negara semakin besar.
Pengamat pembangunan dan beberapa elemen masyarakat juga mendorong pihak berwenang agar menelusuri:
1. Apakah pemasok batu resmi tercantum dalam dokumen kontrak?
2. Apakah material yang dipasok sesuai standar teknis?
3. Apakah harga material sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?
4. Apakah PT Sarana Global Quari memiliki izin kuari lengkap dan sah?
Hermansyah ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumbagsel dari Lembaga perlindungan Konsumen LPK – YAPERMA dan sejumlah aktivis di Lampung menegaskan bahwa penggunaan dana miliaran rupiah pada proyek strategis tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Kami meminta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk alur pemasokan material. Ini penting untuk memastikan tidak ada praktik markup maupun penggunaan material dari sumber yang tidak berizin,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pemasok batu berinisial IL dan keterkaitannya dengan PT Sarana Global Quari.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur disebut masih mengumpulkan data tambahan dari lapangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Tim/Red.













