Berita  

Diduga Solar Subsidi Bocor ke Tambang Gandatapa Banyumas, Ancaman Pidana Menanti, Rakyat Kecil Jadi Korban.

0:00

 

Banyumas – Dugaan kebocoran dan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas pertambangan galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Di saat rakyat kecil harus antre dan dibatasi dalam memperoleh BBM subsidi, solar bersubsidi justru diduga digunakan secara masif untuk menggerakkan alat-alat berat tambang.

Aktivitas pertambangan tersebut menuai penolakan dari warga. Selain dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam, tambang ini juga disebut-sebut diduga milik salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Wastam, S.E., S.H., M.H. Warga mendesak agar aktivitas pertambangan dihentikan demi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, membenarkan adanya kegiatan penambangan di wilayah tersebut. Ia menyatakan bahwa tambang telah mengantongi izin resmi seluas 5,3 hektare dan seluruh tahapan perizinan dinyatakan terpenuhi serta sesuai tata ruang.

Namun, izin tambang tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Dalam penelusuran langsung di lapangan, Awak media  LIN-RI.com, Trianto, menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk operasional alat berat tambang. Dugaan ini dinilai sebagai bentuk kejahatan distribusi energi akibat lemahnya pengawasan dan diduga adanya pembiaran.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Aceh Timur Bersama Dandim 0104 Pantau Langsung Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara

Sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan galian golongan C tersebut dicurigai menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar subsidi. Padahal, solar subsidi secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan industri pertambangan yang bersifat komersial.

“Masih banyak alat berat tambang di Banyumas yang diduga menggunakan solar subsidi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Trianto.

Ancaman Pidana UU Migas

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius. Hal ini diatur secara tegas dalam:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Baca juga Artikel ini:  Ulama kharismatik Abu Keude Dua peusijuek Calon Bupati Aceh Timur dari partai NasDem (Nektu & Amat Lembeng)

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menegaskan bahwa:

BBM subsidi dilarang digunakan untuk kegiatan industri, termasuk pertambangan.

Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan demikian, apabila dugaan penggunaan solar subsidi oleh alat berat tambang terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat, baik pengguna, penyalur, maupun pihak yang membiarkan, berpotensi dijerat pidana sesuai UU Migas.

Trianto mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Polri, TNI, serta pemerintah daerah untuk tidak lagi melakukan pengawasan yang bersifat formalitas.

“Pengawasan jangan terjadwal, jangan diumumkan. Kalau seperti itu, pelaku sudah siap menghindar. Harus ada inspeksi mendadak di titik rawan,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, terutama jika pelanggaran melibatkan kepentingan elit atau pemilik modal besar.

“Negara tidak boleh kalah oleh tambang. Subsidi ini hak rakyat, bukan bancakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sektor industri seperti pertambangan wajib menggunakan solar industri (biosolar non-subsidi) yang disalurkan secara resmi oleh Pertamina atau agen/vendor terdaftar dengan harga pasar. Skema ini telah diatur secara legal dan transparan.

Baca juga Artikel ini:  POLSEK NURUSSALAM GELAR PASAR MURAH, JUAL BERAS DENGAN HARGA TERJANGKAU BAGI MASYARAKAT

Penggunaan solar subsidi oleh industri bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi merupakan kejahatan energi yang merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat kecil atas subsidi yang seharusnya mereka terima.

Kasus dugaan kebocoran solar subsidi di Gandatapa Banyumas ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan regulator energi:

menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau membiarkan subsidi rakyat terus dirampas secara sistematis.

 

 

YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *