Bekasi — Menjelang perayaan pergantian tahun 2025 menuju 2026, Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiarto melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyalaan kembang api. Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dan Surat Edaran Kapolri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pelaksanaan pesta atau perayaan kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Larangan tersebut berlaku secara nasional sebagai bentuk empati atas musibah bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, seperti Aceh dan Sumatra Utara.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/7533-SE/Satpol, yang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat serta melakukan pengawasan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam keterangannya, Kompol Bambang Sugiarto mengimbau masyarakat Pondok Gede untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan penyalaan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menunjukkan kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah, serta merayakan malam tahun baru dengan cara yang sederhana, aman, dan tertib,” ujar Kompol Bambang.
Polsek Pondok Gede akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya guna memastikan kebijakan ini dipatuhi dan perayaan akhir tahun berjalan kondusif.
Ancha












