Pengaduan Konsumen Terkait Pelayanan SPBU, Respons BPSK Jadi Perhatian Publik

0:00

RagamRajawaliNusantara.id 

LAMPUNG TIMUR – Pengaduan konsumen terkait dugaan penolakan pembayaran tunai Rupiah dalam pembelian BBM jenis Pertalite di dua SPBU wilayah Lampung Timur akhirnya mendapatkan balasan tertulis dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ,setelah pengaduan tersebut disampaikan sebanyak dua kali, Jumat 16/01/2025.

Pelapor pengaduan, Hermansyah, menjelaskan bahwa aduan pertama telah dikirimkan pada Oktober 2025. Karena belum memperoleh kejelasan, ia kembali mengirimkan surat tindak lanjut kedua pada November 2025 dengan permintaan penjelasan.

Setelah pengaduan kedua tersebut, barulah BPSK menyampaikan surat balasan tertanggal 21 November 2025.

Hermansyah menegaskan bahwa surat balasan BPSK tersebut bukan peristiwa baru, namun baru dipublikasikan sekarang sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan evaluasi publik terhadap mekanisme perlindungan konsumen.

“Surat itu sudah lama saya terima. Namun saya menilai penting untuk disampaikan ke publik agar masyarakat mengetahui bagaimana proses pengaduan konsumen berjalan dan bagaimana respons yang diberikan,” ujarnya.

Dalam surat balasannya, BPSK menyampaikan bahwa pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena permasalahan dinilai berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU, serta karena konsumen tidak jadi mengisi BBM sehingga dianggap tidak terdapat kerusakan kendaraan atau kerugian materiil yang dapat dibuktikan.

Baca juga Artikel ini:  Sinergi TNI--Pemda ,Dandim 1308/LB Hadiri Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai

BPSK juga merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait hak atas kompensasi atau ganti rugi, serta mengarahkan agar pengaduan dapat disampaikan melalui instansi lain yang memiliki kewenangan pengawasan.

Hermansyah menyampaikan bahwa pengaduan yang diajukan sejak awal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya menyangkut hak konsumen atas pelayanan yang layak, tidak diskriminatif, serta hak atas kenyamanan dan perlakuan yang jujur dari pelaku usaha.

“Pengaduan saya bukan soal kerusakan kendaraan, tetapi soal pelayanan. Saya datang sebagai konsumen dengan membawa alat pembayaran yang sah, namun tidak dilayani. Itu yang saya anggap sebagai persoalan hak konsumen,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan hukum terkait batas kewenangan pelaku usaha dalam menerapkan SOP internal, terutama ketika bersinggungan dengan hak konsumen yang diatur undang-undang.

Tupoksi BPSK dan Ruang Evaluasi Publik
Sesuai UUPK, BPSK memiliki tugas dan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa 12/Bulagi Menghadiri Undangan Lokakarya Mini(LOKMIN) Lintas Sektoral Tahun 2025

Adanya perbedaan sudut pandang antara konsumen dan BPSK dalam menilai unsur kerugian konsumen inilah yang kemudian membuka ruang diskusi dan evaluasi publik mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

“Saya tidak dalam posisi menyalahkan siapa pun. Saya hanya menyampaikan fakta berdasarkan dokumen resmi dan proses yang saya alami. Soal penilaian, saya serahkan kepada publik,” tambah Hermansyah.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi juga telah mengupayakan konfirmasi kepada Ketua BPSK Provinsi Lampung melalui pesan tertulis dengan melampirkan referensi pemberitaan nasional terkait penegasan Bank Indonesia bahwa uang tunai Rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan perlu dilayani.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BPSK belum memberikan tanggapan atau penjelasan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Diketahui, untuk salah satu SPBU 24.341.71
di wilayah kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur , pelapor telah menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan negeri. Sementara untuk SPBU di wilayah Way Jepara, proses klarifikasi dan langkah hukum masih berjalan.

Baca juga Artikel ini:  Mendagri Tito Akui Dana Transfer Daerah jadi Bahan Bancakan Hingga Di Korupsi

Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bersama mengenai mekanisme perlindungan konsumen serta kepastian pelayanan yang adil bagi masyarakat.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan konsumen, surat balasan resmi BPSK, serta upaya konfirmasi lanjutan, tanpa penambahan tudingan, penilaian, atau kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.

Penulisan berita ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, berbasis dokumen resmi, serta memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.”

 

Red/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *