Jakarta, 22 Januari 2026 —
Sistem pengelolaan royalti bagi pencipta lagu di Indonesia kembali menuai sorotan. Berbagai persoalan, mulai dari mekanisme penarikan royalti kepada pengguna komersial hingga pendistribusian yang dinilai belum adil dan transparan, menimbulkan keresahan di kalangan pencipta lagu.
Sekretaris Jenderal Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI) sekaligus Humas LSM GNRI, Hendricko Sihombing, menegaskan bahwa persoalan royalti bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut pemenuhan hak ekonomi pencipta lagu yang telah dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu, ia mendorong keterlibatan aktif pemerintah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Royalti adalah hak ekonomi pencipta lagu. Ketika sistem pengelolaannya tidak transparan dan tidak adil, maka negara wajib hadir melakukan evaluasi dan perbaikan. Ini bukan hanya soal penagihan, tetapi soal keadilan,” ujar Hendricko, Kamis (22/1/2026).
Landasan Hukum Sudah Kuat, Implementasi Dinilai Bermasalah
Hendricko menjelaskan bahwa secara regulasi, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi hukum, sekaligus memberikan hak ekonomi kepada pencipta, termasuk hak atas royalti. Dalam aturan tersebut, pengguna komersial diwajibkan membayar royalti yang pengelolaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta berbagai peraturan menteri yang mengatur tata cara penarikan, penetapan tarif, pelaporan, hingga pengawasan.
Namun demikian, Hendricko menyoroti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur penguatan peran LMKN. Menurutnya, regulasi tersebut masih menuai kritik dari kalangan pencipta lagu karena dinilai berpotensi memusatkan kewenangan pada satu lembaga dan mengurangi posisi tawar pencipta sebagai pemilik hak cipta.
Rantai Pengelolaan Royalti dan Pihak Terkait
Dalam sistem pengelolaan royalti lagu dan musik, terdapat sedikitnya lima pihak utama yang terlibat, yakni pencipta lagu, pemegang hak cipta (pencipta atau penerbit), LMK, LMKN, serta pengguna komersial. Pengguna komersial mencakup hotel, kafe, karaoke, stasiun radio dan televisi, penyelenggara konser, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.
Pencipta lagu memberikan kuasa kepada LMK untuk menarik royalti dari para pengguna komersial. Selanjutnya, dana royalti tersebut dilaporkan dan dikoordinasikan melalui LMKN sebelum akhirnya didistribusikan kembali kepada pencipta sesuai dengan porsi hak masing-masing.
Royalti sendiri terbagi atas dua jenis, yakni royalti hak cipta yang menjadi hak pencipta lagu, serta royalti hak terkait yang diperuntukkan bagi penyanyi, musisi, dan produser fonogram. Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan dalam pengelolaannya.
Dorong Pengawasan Independen dan Perlindungan Pencipta Kecil
Hendricko menilai, dalam praktiknya masih sering ditemukan berbagai persoalan, seperti minimnya transparansi laporan, ketidakakuratan data lagu, distribusi royalti yang tidak proporsional, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, hingga lemahnya perlindungan bagi pencipta lagu berskala kecil.
Oleh karena itu, SPLI yang berada di bawah naungan FORMAS (Forum Masyarakat Indonesia Emas) — dengan Yohanes Handoyo Budhisedjati sebagai Ketua Umum dan Hashim Djojohadikusumo sebagai pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina — bersama LSM GNRI mendorong pemerintah untuk membentuk tim khusus independen. Tim ini diharapkan melibatkan unsur pencipta lagu, lembaga swadaya masyarakat, serta media.
“Tim independen ini penting untuk melakukan audit, evaluasi, dan pengawasan secara berkelanjutan agar sistem pengelolaan royalti benar-benar berjalan akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” tegas Hendricko.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar ke depan sistem royalti musik nasional mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak bagi para pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta yang sah.
Ancha












