LAMPUNG TIMUR —
RagamRajawaliNusantara.id –
Polemik legalitas bangunan Yayasan Baitul Muslim di Kecamatan Way Jepara kembali menjadi sorotan publik setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) melayangkan surat tanggapan lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.Senin16/03/2026
Surat tersebut merupakan respons atas jawaban somasi yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui kuasa hukumnya.
LPK-YKBA menilai jawaban pemerintah daerah belum menjawab secara tegas substansi utama yang dipersoalkan, yakni kepastian legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan fasilitas lainnya di lingkungan yayasan tersebut.
Bangunan yang dimaksud diketahui meliputi fasilitas pendidikan dari tingkat TK hingga SMA serta bangunan pendukung lainnya.
Padahal, bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan hidup.
Ketua DPW Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) YKBA, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap normatif dalam menjawab persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Yang kami minta sederhana, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apakah bangunan tersebut sudah memiliki legalitas sesuai ketentuan hukum atau belum. Jangan sampai jawaban yang diberikan hanya bersifat administratif tetapi tidak menjawab substansi persoalan,” tegas Ahmad Effendi.
Ia menilai transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika pemerintah daerah transparan, maka polemik ini akan selesai dengan sendirinya. Tetapi jika dibiarkan tanpa kepastian, tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPD YKBA Provinsi Lampung, Septian Ariandi, yang turut mendampingi dalam penyampaian sikap lembaga tersebut.
Menurutnya, persoalan legalitas bangunan yang digunakan oleh masyarakat luas tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele.
“Bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan harus memiliki kepastian hukum.
Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Septian Ariandi.
Ia menegaskan bahwa YKBA akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPC YKBA Kabupaten Lampung Timur, Hermansyah, menyatakan bahwa masyarakat Lampung Timur berhak mengetahui secara terbuka status legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut.
“Pemerintah daerah tidak boleh menutup ruang transparansi. Jika semua dokumen perizinan memang telah lengkap, maka seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
LPK-YKBA juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai legalitas bangunan diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Apabila tidak terdapat kejelasan terkait status legalitas bangunan tersebut, LPK-YKBA menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi pemerintah yang berwenang di tingkat pusat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum memberikan penjelasan lanjutan terkait status legalitas bangunan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Tim/Red.












