PGSI Provinsi Aceh Minta Dinas Dikjar Aceh Tamiang Lakukan Pembinaan Terhadap Oknum Kepsek SDN 1 Karang Bundar

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Provinsi Aceh mencium aroma informasi yang beredar adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala yang bertugas di salah satu sekolah dasar Negeri yang berada di kecamatan karang Baru terhadap guru yang bertugas di SD negeri tersebut untuk mengurus proses kenaikan pangkat.

Ketua PGSI Aceh Muhammad Mabrur, di Aceh Tamiang ketika dijumpai RagamRajawaliNusantara.id pada Senin (27/05/2024) disalah satu kafee mengatakan, “Menyikapi Isu dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap bawahannya, Berharap isu itu tidak benar . Apabila informasi yang beredar selama ini benar adanya PGSI Aceh Selaku organisasi profesi guru sangat menyayangkan atas sikap Okum kepala sekolah tersebut, Maka dari itu kami PGSI Aceh Meminta pihak dinas pendidikan kebudayaan Aceh Tamiang Segera melakukan pembinaan terhadap oknum kepala sekolah tersebut Apabila isu itu benar adanya” jalasnya.

Baca juga Artikel ini:  Dua Kali Diundang DPRK, PT. Evans Tidak Hadir, Garang Angkat Bicara " Cabut Izin HGU PT. Evans "

Di samping itu juga Muhammad Mabrur mengatakan untuk proses kenaikan pangkat bagi guru-guru PNS adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, dimaksudkan sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya dan memiliki dasar hukum yang di atur oleh Pemerintah dan itu tidak ada biayanya, maka dari itu tidak dibenarkan mematok biaya untuk proses kenaikan pangkat.

Baca juga Artikel ini:  Diduga Keberadaan MDSK Kampung Perupuk "Diabaikan" oleh Datok Penghulu

Ketua persatuan guru Seluruh Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Mabrur, Organisasi profesi memiliki fungsi sebagai Mengadvokasi segala bentuk persoalan guru yang telah di atur oleh UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 . Ia mengatakan dapat memberikan perlindungan hukum bagi guru mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perilaku tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, serta pembatasan dalam menyampaikan pandangan. Juga pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya. (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *