Diduga Sektariat DPRK Aceh Tamiang Belum Mampu Merealisasikan Anggaran

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Realisasi belanja kegiatan publikasi, pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang diduga fiktif senilai Rp 92 juta. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor : 1.A/LHP/XVIII.BAC/03/2024 Tanggal : 25 Maret 2024.

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang telah merealisasikan belanja kegiatan publikasi tahun 2023 sebesar Rp 968 juta lebih.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pada Januari hingga April 2023, terdapat kwitansi pembayaran dari bendahara kepada PT KMU sebesar Rp 92 juta.

Namun BPK mengungkapkan dari hasil konfirmasi, PT KMU pada urutan bulan tersebut tidak pernah menerima pekerjaan maupun pembayaran publikasi atau pariwara dari Sekretariat DPRK Aceh Tamiang. “Hal ini menunjukkan terdapat realisasi belanja publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 92 juta,” ungkap BPK dalam laporan dihimpun ,

Baca juga Artikel ini:  SMPN 17 Kota Bekasi Peringati Hardiknas Sambut Siswa-Siswi Depan Gerbang Sekolah

Selasa, 4 Juni 2024. Selain itu, terhadap laporan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRK Aceh Tamiang juga menjadi temuan BPK. Dalam temuan itu, terdapat belanja barang dan jasa tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 77 juta lebih. Dokumen tersebut diantaranya tidak adanya bukti pembayaran yang lengkap seperti nota, kwitansi, tanda terima, bon, faktur dan atau tanpa

Baca juga Artikel ini:  PGSI Provinsi Aceh Minta Dinas Dikjar Aceh Tamiang Lakukan Pembinaan Terhadap Oknum Kepsek SDN 1 Karang Bundar

otorisasi bukti transaksi atas delapan SP2D yang tercatat pada BKU. Menurut BPK, kondisi itu disebabkan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian,  atas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja

yang dipimpinnya. Sekretariat DPRK diperintahkan mengembalikan belanja publikasi senilai Rp 92 juta ke Kas Daerah. Sementara kata BPK, terkait temuan belanja barang dan jasa senilai Rp 77 juta, pihak Inspektorat Aceh Tamiang sedang melakukan verifikasi. “Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran. Maka Sekretaris DPRK memproses sesuai ketentuan berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam laporannya. **[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *