Dugaan Datok Penghulu “Vietnam” Yang Lihai Bermain Anggaran

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah kesetiap desa yang ada di Indonesia hendaknya dapatlah dirasakan oleh masyarakat secara utuh, namun apa jadinya bila dana desa yang didambakan masyarakat itu akan “berbuah pahit” bila pemimpin desanya masih “doyan cuan”

Semerbak aroma korupsi dana desa yang semakin mewangi ini diduga dilakukan oleh pemimpinnya, tak ayal Kabupaten Aceh Tamiang juga masuk dalam kategori itu. Satu dari sekian ratus desa adalah desa (kampung) Suka Jadi Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang rupanya masih menjadi lahan “empuk” bagi datok penghulunya (kades) yang juga merupakan mantan anggota DPRK selama dua priode itu untuk menggerogoti dana rakyat tersebut.

Sekelumit cerita pada salah satu kafee dalam kecamatan Karang Baru pada Kamis (04/07/2024) masyarakat desa Suka Jadi sangat menyayangkan kenirja pemimpinnya, yang mana menurut masyarakat tersebut datok penghulu diduga banyak melakukan tindakan yang menyalahi aturan dana desa dan terkesan memperkaya diri.

Baca juga Artikel ini:  Mengenal Lebih Dekat Sosok Nurchalis Anggota DPRA Terpilih Dari Birokrat Jadi Politisi

Saat banjir melanda Aceh Tamiang yang merupakan bencana rutin pada akhir tahun, desa Suka Jadi selalu dihampiri bencana itu namun siapa sangka bantuan kemanusiaan yang datang dari pendonor diduga dijadikan oleh datok penghulunya sebagai bantuan yang bersumber dari dana desa belum lagi bantuan dari pemerintah atau lainnya, ironisnya masyarakat yang terkena musibah tersebut hanya mendapatkan yang tak seberapa dari bantuan yang masuk ke desa tersebut, lain lagi halnya dengan kegiatan yang bertajuk ketahanan pangan, ini juga tak luput dari “garapan” untuk memperoleh “cuan” dengan cara memanipulasi bibit tanaman yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca juga Artikel ini:  Diduga Petugas PT. FIF Group Pos Karang Baru Katakan Para Aktivis Dan Wartawan Yang Beritakan FIF akan ditangkap

Dalam meningkatkan taraf hidup masyarakatnya terutama untuk tempat tinggal yang tidak layak maka dengan sumber anggaran dana desa rumah masyarakat yang tampak lusuh disuplai agar tampak asri, namun kegiatan ini juga masuk dalam katagori “sunatan” datok penghulu tersebut.

Ditahun berjalan ini 2024 terendus kabar bantuan dari perusahaan plat merah yang akan “dikambinghitamkan” menjadi kegiatan dana desa pada tahun ini, sungguh ini suatu perbuatan yang sangat mencoreng kinerja datok penghulu yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang ini. Sepertinya dengan pengalaman menjadi anggota DPRK selama dua priode membuat dirinya “lihai” bermain dianggaran. Kiranya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan para pihak yang terkait dapat dengan ekstra mengawasi dan menindak perbuatan datok penghulu yang diduga melanggar hukum. (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *