Ketua DPP CIC R Bambang Ss Mendukung Program TORA Kepada PEMKAB Aceh Singkil Harus Sesuai Dengan Aturan Dan UU Jagan Asal Asalan

0:00

Aceh Singkil – Ragamrajawalinusantara.id | Komisi I DPRK Aceh Singkil,”Ahmad Fadhli menjelaskan tentang Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah sebagai salah satu kebijakan NAWACITA Pemerintah Presiden RI Joko Widodo melalui RPJMN Tahun 2025 – 2019 kemudian dilanjutkan pada RPJMN Tahun 2020 – 2024 diikuti dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan serta Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan secara teknis diatur dengan Permen LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria harus
Berdasarkan regulasi diatas,tegasnya.

Program TORA bertujuan
a. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan

b. Menangani sengketa dan konflik agraria

c. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah

d. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan

e. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi

f. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan

g. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) meliputi
a. Dari Kawasan Hutan
b. Dari Non Kawasan Hutan
c. Dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria.

Baca juga Artikel ini:  Anggaran Panwaslih Pilkada 2024 Tidak Sama Dengan Pilkada 2017, Pemkab Aceh Tamiang Jangan Egois

Penerima atau Subjek Reforma Agraria mencakup
a. Orang Perorangan
b. Kelompok Masyarakat dengan hak kepemilikan bersama
c. Masyarakat hukum adat dan
d. Badan hukum.

Tim percepatan Reforma Agraria Nasional
harus diketuai oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria diketuai oleh
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian

Keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Provinsi diketuai oleh
Gubernur

Keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota diketuai oleh
Bupati/Wali Kota

Tahapan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Program TORA
a. sosialisasi dan penyuluhan
b. inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah
c. pengukuran dan pemetaan bidang tanah
d. penetapan objek Redistribusi tanah
e. penetapan subjek Redistribusi TORA oleh bupati/wali kota berdasarkan berita acara sidang gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
f. pemberian Hak Atas Tanah atau penerbitan surat keputusan Redistribusi Tanah
g. penerbitan sertifikat pembukuan Hak Atas Tanah

dari uraian diatas Komisi I DPRK,” Ahmad Fadhli menilai ,bahwa program TORA di kabupaten Aceh Singkil terlihat tidak berpihak kepada masyarakat dan sengaja dikondisikan kepada pihak perusahaan dan orang – orang dari luar daerah kabupaten Aceh Singkil yang telah lama melakukan perambahan kawasan hutan ,demi untuk memperkaya oknum pejabat yang berkompeten dalam pelaksanaan program TORA.
Aceh Singkil,4 Agustus 2024.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 1311-06/Bungku Utara Laksanakan Anjangsana di Desa Tirowangan Atas

Begini alasan nya
1. Tahapan program TORA tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan tertutup serta tidak mengedepankan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Aceh Singkil.

2. Objek Redistribusi tanah yang ditetapkan berdasarkan peta indikatif banyak Tanah yang dikuasai oleh korporasi dan warga luar Aceh Singkil yang selama ini telah melakukan perambahan kawasan hutan dan bukan pula tanah yang sudah lama digarap oleh masyarakat Aceh Singkil baik dalam kawasan hutan, non kawasan hutan dan bukan juga dari hasil penyelesaian konflik agraria .

3. subjek Redistribusi tanah tidak sesuai dengan ketentuan regulasi, dimana banyak masyarakat luar Aceh Singkil yang lebih diutamakan sebagai penerima program TORA serta perusahaan – perusahaan perambah kawasan hutan yang di bugkus dengan nama perorangan dan koperasi

4. Diduga oknum pejabat yang berkompeten dalam pelaksanaan program TORA telah melakukan gratifikasi dan menyalah gunakan wewenang sehingga tujuan program TORA tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan tujuan yang diinginkan akibatnya masyarakat Aceh Singkil sangat dirugikan,”jelasnya.

Dalam hal ini Ketua DPP- CIC-R.Bambang.Ss. Bersama Komisi I DPRK Aceh Singkil ,” Ahmad Fadli Meminta Kepada:

Baca juga Artikel ini:  Penggiat Media Aceh. Yantoro Meminta Kepala Desa "Jangan Ada Dana Titipan Sesuai Program Presiden (RI). penggunaan Dana Desa ( DD ) APBN

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri LHK
3. Menteri ATR/Kepala BPN
4. Pj.Gubernur Aceh
5. Kepada Dinas LHK Aceh
6. Kepala Dinas Pertanahan Aceh
7. Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh
8. Pj.Bupati Aceh Singkil
9. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
10. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil

1. Untuk merevisi kembali peta indikatif revisi III
2. Melakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap objek Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Kabupaten Aceh Singkil
3. Melakukan pendataan ulang terhadap subjek Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Aceh Singkil
4. Pj. Bupati tidak menetapkan subjek Redistribusi TORA
5. Menindak Tegas terhadap oknum yang diduga telah menyalahgunakan wewenang serta melakukan Konspirasi dan gratifikasi,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *