Polri  

Aksi Kejahatannya Gagal, Seorang Pria Diamankan Polsek Bendahara

0:00

ACEH TAMIANG – Ragamrajawalinusantara.id | Polda Aceh, Polsek Bendahara mengamankan seorang pria berinisial JK (27 tahun) yang beralamatkan Dusun Lenteng I RT.004/-, Desa selopamioro Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang gagal melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver Go Car. Rabu (23/10/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Bendahara Iptu Andi Krisna, S.H menjelaskan “berawal dari pelaku yang memesan taksi online melalui aplikasi Go car untuk menjemput pelaku di salah satu hotel di kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal saat di hari Senin (21/10/2024) pelaku juga memesan taksi online kepada korban Sdri. NR. pada hari rabu sekira pukul 11.00 wib, pelaku kembali memesan taksi online kepada korban NR untuk mengantarkan pelaku ke Desa Matang Tepah Kecamatan bendahara dengan alasan kerumah Teman wanitanya (pacarnya).

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Pos Pelayanan Nataru 2024 Siap Melayani Masyarakat

Kapolsek melanjutkan, setibanya dilokasi yang sunyi tepatnya di Dusun Habib Desa Matang Tepah, pelaku meminta driver (korban) untuk berhenti dikarenakan pacarnya pelaku belum membalas pesan singkatnya (wa).

Sekira pukul 12.00 wib pelaku tiba tiba bergeser tempat duduk ke posisi belakang supir dan langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kedua tanggannya dan berkata untuk menyerahkan mobil tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Polres Pidie Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal untuk Pelantikan DPRK 2024-2029: 50 Personel Disiagakan

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mencoba melawan sambil menekan klakson mobil dan berteriak minta tolong. Kemudian korban berhasil melepaskan diri dan keluar dari dalam mobil serta berteriak minta tolong dan di dengar oleh masyarakat.” Ujar Kapolsek

“Untuk korban sudah mendapatkan perawatan di puskesmas bendahara dan sudah diperbolehkan pulang, sementara pelaku sudah diamankan di Polsek bendahara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan ancaman pasal 365 ayat (1) KUHpidan tentang pencurian dengan kekerasan” Ucap Iptu Andi**(red)

Sumber: humas polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *