Aceh Tamiang – RagamRajawalinusantara.id | Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang akan memberikan nuansa baru pada pesta demokrasi nantinya yang akan berjalan sesuai dengan harapan.
Namun dibalik suksesnya Pilkada 2024 Kabupaten Aceh Tamiang ini masih juga terselimuti oleh “kepentingan” lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah terbentuk satu bulan yang lalu namun belum juga menunjukkan aktivitasnya, hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang ada pada Panwaslih itu sendiri. Padahal Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sudah beberapa kali diundang oleh KPU RI untuk menghadiri kegiatan namun hal ini tidak dapat terealisasi karna tidak adanya anggaran.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sendiri awalnya mengusulkan anggaran untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 ini sebanyak 15 M, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri bersikukuh dengan anggaran yang tersedia sebanyak 6,7 M padahal seperti diketahui pada tahun 2017 saja anggaran untuk Pilkada ditahun tersebut mencapai 9 M. Sangat tidak relevan permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bila merujuk pada Pilkada tahun 2017 yang lalu dan terkait dengan anggaran yang jauh sebelumnya sudah dibahas, namun mengapa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkesan “sepele” dengan hal ini.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri seyogyanya dapat dengan bijak mencermati apa saja kebutuhan dilapangan bukan hanya terpokus pada keinginan semata. Apalagi saat ini diketahui oleh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang bahwa Kabupaten Aceh Tamiang sendiri mempunyai Silpa anggaran tahun 2023 yang lalu mencapai 87,7 M lantas mengapa untuk Pilkada Kabupaten Aceh Tamiang sendiri tidak bisa diakomodir dari dana Silpa tersebut … ???
Anggaran yang diajukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang adalah untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri dalam menentukan kepala daerahnya berdasarkan demokrasi bukan untuk kepentingan para komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang yang notabanenya adalah badan ad hoc pada Pilkada tahun 2024 yang juga merupakan lembaga resmi pemerintah yang legalitasnya sudah jelas akan tetapi sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang seperti meragukan akan keberadaan anggaran pada Panwaslih Aceh Tamiang sehingga apa yang menjadi kegiatan “sakral” Panwaslih tidak dapat berjalan sepenuhnya mengikuti proses tahapan Pilkada.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga tidak sungkan untuk memangkas masa kerja bagi para badan ad hoc sehingga masa kerja para badan ad hoc ini tidak dapat bekerja maksimal dalam mengawasi setiap proses tahapan Pilkada tahun 2024, akibat sifat egois Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini terhadap apa yang diusulkan oleh Panwaslih Aceh Tamiang berdasarkan regulasi yang ada dikhawatirkan pengawasan pada tahapan dan proses Pilkada tahun 2024 tidak dapat maksimal dilakukan dan akan berpotensi ada keberpihakan nantinya.
Untuk itu harapannya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri perlu mengkaji ulang sifat egoisnya agar Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang yang penuh demokrasi. (YS)