Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id |Dana Desa yang seharusnya dinikmati dan dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa sepertinya hanya sebuah “isapan jempol” belaka yang tak berujung, pasalnya, sampai saat ini dana desa tetap saja menjadi sasaran empuk “sekelompok pejabat” dalam menggerogoti dana desa tersebut.
Kampung (desa) Pantai Tinjau Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang baru saja menyelesaikan musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) pada selasa (25/02/2024) yang berlangsung didesa tersebut.
Serangkaian ulasan kegiatan disampaikan oleh moderator, yang mana alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN pada desa tersebut berjumlah sekitar Rp. 600 juta lebih. Dimana dalam dana itu harus lagi di peruntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan 20% dan beberapa kegiatan lainnya yang bersifat sesuai dengan amanat undang-undang, sehingga Dana Desa yang bisa dinikmati oleh masyarakat Kampung Pantai Tinjau untuk membangun Kampungnya hanya sebesar Rp. 199 juta. Itu juga belum lagi untuk Posyandu dan kegiatan kecil lainnya.
Namun ada yang “aneh” pada saat penjabaran kegiatan Dana Desa tersebut, Datok Penghulu Kampung Pantai Tinjau, Evi Ananda dengan gampangnya menyampaikan ada program “titipan” sebesar Rp. 141 juta lebih, sehingga “memandulkan” program pembangunan yang diinginkan dan menjadi kebutuhan masyarakat Kampung tersebut.
“Dalam anggara Dana Desa kita tahun ini yang sebesar Rp. 600 juta lebih itu, ada program “titipan” sebesar Rp. 141 juta lebih yang harus kita akomodir” ucap Datok dalam Musrenbangdes tersebut.
Salah satu Masyarakat juga menanyakan tentang “kewajiban” program “titipan” itu, apakah bersifat wajib atau tidak, dikarenakan menurut informasi bila Kampung (desa) tidak mengakomodir kegiatan itu dikhawatirkan Kampung (desa) akan mendapatkan perlakuan tidak baik pada saat pemeriksaan nantinya.
“Apakah kalau kita tidak mengikuti program “titipan” itu akan berdampak pada pemeriksaan khusus atau lainnya, karna masih banyak kegiatan Kampung (desa) yang terhambat dikarenakan program “titipan” yang setiap tahunnya muncul dan tidak berdampak kepada masyarakat Kampung (desa) terkesan hanya menghamburkan uang saja” ujar masyarakat.
Datok Penghulu Pantai Tinjau menjelaskan bahwa ” Saya dengan beberapa teman datok penghulu lainnya, nanti juga akan berkoordinasi terkait hal ini, apakah program “titipan” ini bisa kita ikuti atau tidak” jelas datok.
Ditempat terpisah Kepala DPMKPPKB, Mix Donald ketika dihubungi terkait program “titipan” ini via pesan whatshapnya mengatakan “Saya tidak tau, dan kalau Kampung (desa) tidak ada dana untuk program tersebut, jangan dipaksakan” ujarnya singkat.
Camat Sekerak, Septian Putra Jatami yang tidak hadir saat musrenbangdes Kampung Pantai Tinjau saat itu, dan coba dikonfirmasi oleh RagamRajawaliNusantara.id via pesan whatshap juga tidak membalas atau menjawab terkait program “titipan” ini.
Padahal, menurut keterangan ketua MDSK Pantai Tinjau Asyari, Camat Sekerak, Pendamping Desa dan lainnya juga sudah diundang.
“Pihak Kecamatan sudah kita undang” jelas ketua MDSK vis pesan whatshapnya.
Seperti diketahui Presiden Prabowo saat ini sangat gencarnya mengawasi penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, Bahkan Presiden Prabowo sendiri telah meminta jajaran untuk mengurangi perjalanan dinas hingga kegiatan dinas yang bersifat seremonial, agar dananya bisa dialihkan ke program yang lebih berdampak besar ke masyarakat.
Diduga program “titipan” ini bersifat bimbingan teknis (bimtek) yang selama ini telah berlangsung, Meski kegiatan Bimtek banyak dikeluhkan oleh sebagian para Datok Penghulu namun Pemerintah Kabupaten tidak bisa berbuat banyak.
Diduga hal ini lantaran ada bayang-bayang aparat khususnya penegak hukum di balik kegiatan Bimtek yang selama ini berjalan.
Saat ini para Datok Penghulu mau untuk ikut program itu lantaran dipaksa dan terpaksa.
Seperti diketahui, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 : Menopang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 berdasarkan infografis yang tersedia:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
2. Ketahanan Pangan
Dana Desa juga dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa. Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.
3. Dana Operasional Pemerintah Desa
Sebanyak 3% dari total Dana Desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa. Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.
4. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya
Dana Desa juga digunakan untuk mendukung berbagai program berikut:
– Peningkatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Dana digunakan untuk memperkuat desa dalam menghadapi perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pengendalian bencana.
– Promosi dan Layanan Kesehatan Dasar di Desa
Fokus pada penurunan angka stunting serta peningkatan akses layanan kesehatan untuk masyarakat desa.
– Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur desa yang memanfaatkan bahan baku lokal.
– Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital
Percepatan implementasi teknologi digital di desa diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung UMKM, dan memperluas akses informasi bagi masyarakat.
5. Sektor Prioritas Lainnya
Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendanai sektor-sektor prioritas lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, seperti pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan pengelolaan lingkungan. (YS)