Apesnya “Patroli Istri Orang” Oknum Security Berujung Pemecatan, Kades dan Perangakatnya Terkesan “tutup mata”

0:00

Langkat- RagamRajawaliNusantara.id| Masyarakat Dusun II Teladan Rejo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat kembali beramai-ramai mendatangi kediaman DS pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 22.30 wib, dimana kedatangan warga ini dipicu oleh kembalinya DS kerumah, sebab pada malam sebelumnya dihadapan warga DS sendiri telah dijatuhi hukum desa (adat) untuk meninggalkan desa tersebut karena telah mengotori dan mencemarkan nama baik desa yang dijaga masyarakat dengan baik.

Sempat terjadi perlawanan adu argumen antara warga yang didominasi kaum ibu-ibu terhadap suami DS (Hamo), dengan tanpa bersalah suami DS menanyakan kepada warga ” emangnya salah istri saya apa … Dan dia (DS) ada berbuat apa .. ??” Ujar Hamo suami DS.

Dengan nada spontan tanpa dikomando warga mengatakan “apa kamu buta, tidak melihat berapa banyak barang bukti yang ditinggalkan oleh selingkuhan istrimu, dan apa kamu tidak sadar kalau istrimu selama ini telah berbuat malu untuk desa kita” kata warga kepada Hamo. Hamo hanya diam ketika mendengar ucapan dari salah seorang warga tersebut.

Ditengah situasi yang makin memanas akhirnya seorang yang dituakan langsung menengahi pertikaian tersebut guna meredam emosi warga. Pak oten, sebutannya meminta kepada DS agar segera meninggalkan desa pada malam ini juga mengingat jumlah warga yang terus berdatangan dan dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Akhirnya DS pada pukul 23.15 wib ditemani suaminya Hamo meninggalkan Dusun II Teladan Rejo Desa Tebing Tanjung Selamat guna menghindari amukan warga dan juga sebagai bentuk menjalankan sanksi yang diminta oleh warga.

Baca juga Artikel ini:  40 Penyabung Aspirasi Aceh Timur  Resmi Menjabat

Kepala Desa dan Perangkat Terkesan Membiarkan “Penyakit Masyarakat” Terjadi

Saat kejadian berlangsung dikediaman DS tidak seorangpun baik kepala desa, Suheri, Kepala Dusun dan perangkatnya untuk hadir guna melerai dan melakukan musyawarah atas kejadian ini. Warga sangat kecewa atas kinerja para pemimpinnya dikarenakan “penyakit masyarakat” ini sudah sangat merajalela terjadi di dusun dan desa tersebut, seolah-olah perangkat desa tutup mata dan mengamini hal ini terjadi.

Saat peristiwa terjadi RagamRajawaliNusantara.id coba menghubungi kades Suheri via telpon selularnya pada nomor 0813 7687 XXXX pada pukul 22.30 wib namun kades Suheri tidak menjawab atau mengangkat telponya.

Pun demikian RagamRajawaliNusantara.id tetap melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun II Teladan Rejo melalui telpon selularnya dinomor 0853 5889 XXXX pada pukul 22.33 wib dan Kadus menjawab “Saya masih dalam pengajian pak, satu jam lagi saya kembali” ujarnya.

Namun apa nyana bak kata pepatah “hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas”. Warga Dusun II Teladan Rejo yang mengetahui jawaban kadus dan menunggu kedatangan kadus hanya isapan jempol belaka. “Sampai DS pergi pun tak nampak batang hidung perangkat desa” terang warga.

Padahal sebelumnya Kades Suheri sendiri mengatakan kepada RagamRajawaliNusantara.com “Semua ada prosedurnya dan negara kita negara hukum” tapi sangat disayangkan ucapan pimpinan desa tersebut hanya “lips service” saja, sementara tindak lanjut dari perkataannya sama sekali tidak ada.

Baca juga Artikel ini:  Muhammad Husein, Deklarator "Rumah Kita Bersama" untuk Pemenangan Bustami Hamzah dan Tengku Muhammad Yusuf (Tu Sop)

Barang Bukti Diamankan Sementara dan Harus Bayar Denda

Akibat pelarian F (pria selingkuhan DS) pada malam itu, barang milik F yang tertinggal berupa Handphone, Sepeda Motor, Topi dan Sandal diamankan dirumah salah satu warga. Warga meminta, bila saudara F ingin mengambil barang miliknya, silahkan aja.
“Silahkan saja ambil barangnya karena itu memang barang dia, tapi bayar dulu denda karna sudah mengitori kampung kami” ujar warga.

Warga sangat kesal dengan perbuatan saudara F karna telah mengotori kampungnya.

Seperti diketahui menurut Pasal 504 dan 505 KUHP tentang ketertiban umum Saudari DS dan F dapat dikenakan pidana atau  denda 10 juta rupiah dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP perselingkuhan dapat di pidana selama 1 tahun atau denda 10 juta rupiah.

Apesnya oknum Security PT. JWM, “Patroli istri orang” berujung Pemecatan

Oknum Security berinisial F yang merupakan karyawan PT. JWM akan menghadapi persoalan babak barunya ditempat selama ini ia bekerja. Pasalnya, bak kata pepatah “sudah jatuh ketimpa tangga” itulah nasib yang dialami F akibat dari perbuatannya.

Oknum Security F sendiri adalah seorang petugas keamanan yang bertugas pada malam kejadian itu guna mengamankan lokasi tempat dimana ia bekerja, namun entah apa yang merasuki pikirannya sehingga F “nyasar” kerumah DS dan “berpatroli” disana hingga akhirnya digrebek warga. Pada saat kejadian itu sendiri F masih dalam keadaan dinas/piket (jam kerja) namun daya tarik DS mengalahkan jam kerja F, sehingga menimbulkan keresahan warga Dusun II Teladan Rejo.

Baca juga Artikel ini:  Polsek Manyak Payed Diminta Tangkap dan Tindak Tegas Kasus Perampasan Sepeda Motor Diraja Tuha

Menurut informasi yang didapat RagamRajawaliNusantara.id pihak manajemen PT. JWM akan mengambil sanksi tegas atas perbuatan “melanggar asusila” tersebut, apalagi perbuatan itu dilakukannya pada saat jam kerja beliau, sanksi tegas yang akan diterima oleh F menurut sumber berupa pemecatan dari PT. JWM.

Adapun yang mendorong pihak manajemen PT. JWM mengambil keputusan ini dikarenakan warga Dusun II Teladan Rejo secara beramai-ramai mendatangi pihak manajemen meminta agar F diberhentikan dari tempat kerjanya karna telah mengotori desa mereka dan khawatir akan terulang kembali.

Menyahuti permintaan warga, pihak manajemen PT. JWM senduri akan segera menerapkan  sanksi kepada saudara F.

Saat ini warga Dusun II Teladan Rejo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang masih menunggu ketegasan dari pimpinan desanya dan mendesak agar pimpinan desa secepatnya membuat peraturan desa terkait “penyakit masyarakat” sebagai efek jera dan agar hal ini tidak terulang kembali. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *