Polri  

Aris, Bendahara Desa Perupuk : Semua Pekerjaan Akan Dibayar Bila Sudah Selesai Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Dana Desa yang merupakan dana yang bersifat swakelola yang dikucurkan oleh Pemerintah dengan tujuan agar pendapatan dan taraf hidup masyarakat desanya dapat menjadi lebih baik lagi.

Desa (kampung) Perupuk yang berada dalam Kecamatan Bandar Pusaka kini akan menuju lebih baik lagi ditangan Bendahara desa yang baru ditunjuk langsung oleh Datok Penghulunya.

Aris Munandar, Bendahara Desa Perupuk ketika RagamRajawaliNusantara.id mengkonfirmasi terkait penggunaan Dana Desanya pada senin (08/07/2024) via telpon selularnya mengatakan “Selama saya ditunjuk oleh Datok Penghulu menjadi Bendahara, maka uang Desa tetap berada di rekening Desa, dan tidak akan dikeluarkan atau dibayar pada suatu pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut selesai” jelasnya.

Aris juga menjelaskan “Kami (desa) tidak mau mengalami kegagalan seperti yang sudah-sudah, dimana uang Desa dicairkan tapi pekerjaan tak kunjung selesai” tegas Aris.

“Pihak Kecamatan juga sudah mengingatkan kami (desa) agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa, mengingat kesalahan pada tahun sebelumnya, dan posisi uang juga harus berada pada Bendahara desa tidak boleh pada yang lain, walaupun datok penghulu sendiri yang memegang dana tersebut” ungkap Aris mengutip perkataan camat.

Baca juga Artikel ini:  Personel Polsek Bendahara Gencar Berikan Himbauan karhutla serta Berikan Edukasi Cegah Karhutla

Ketika disinggung apakah pada tahun sebelumnya 2023 uang desa berada sepenuhnya pada datok penghulu, Aris menjawab ” kalo itu saya tidak tau, karna pada saat itu saya belum menjabat sebagai Bendahara desa” ujarnya.

Seperti diketahui kegagalan penggunaan dana desa di desa perupuk diduga uang desa setelah dicairkan dari bank langsung dipegang atau dikelola oleh datok penghulu sendiri, sehingga disinyalir banyak pekerjaan yang tidak selesai akibat uang desa tersebut “raib entah kemana”.

Salah seorang masyarakat desa perupuk mengatakan “pada tahun sebelumnya 2023 datok penghulu semua yang kelola kegiatan desa, bahkan uang desa diduga juga berada ditangannya sehingga dengan mudah datok untuk mencari dan menunjuk apa yang diperlukan pada kegiatan desa saat itu, kami masyarakat hanya melihat saja, akibatnya ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan tidak seperti apa yang diharapkan bahkan sama sekali lebih hancur dari kondisi semula” ujar masyarakat tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Telah diamankan Seorang warga memiliki Senjata Air Gun jenis Revolver beserta 6 Amunisi

Seperti pekerjaan rehab jalan “kalau tidak dilakukan pengrehapan mungkin bagi masyarakat tidak ada kendala, tapi setelah direhap oleh datok malah kondisinya lebih parah lagi, ini yang sangat kami kecewakan” jelas masyarakat menambahkan.

Lanjut pada Aris, ketika ditanya tentang pola pembayaran pekerjaan karena pekerjaan desa tersebut selesai dulu baru dibayar, Aris menjawab “Kami membayar pekerjaan itu bila sudah selesai dikerjakan tapi kalau uang dulu dimuka dikhawatirkan pekerjaan tersebut tidak selesai” ucap Aris menambahkan.

Dengan pola demikian artinya Desa Perupuk menggunakan pihak ketiga (pelelangan kegiatan) dalam semua pekerjaan fisik di desanya namun Aris membantah hal tersebut.
“Ada beberapa pekerjaan yang menggunakan pihak ketiga namun ada juga yang tidak” tegas Aris.

Kegiatan swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan (TPK), mulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan,pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan dan
untuk menjaga kehati-hatian agar tidak melanggar tata nilai yang diatur dalam PERKA LKPP 13 tahun 2013 Jo. PERKA LKPP 22 Tahun 2015, dalam menunjuk atau memilih penyedia barang/jasa di desa.

Baca juga Artikel ini:  Cegah Praktik Pungli Dalam Pelayanan Publik, Personel Polsek Kejuruan Muda Gencar Sosialisasikan Saber Pungli

Sangat disayangkan bila dalam pengelolaan kegiatan dana desa harus menggunakan pihak ketiga dimana tujuan Pemerintah sebenarnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa sehingga taraf hidup masyarakat bisa lebih baik lagi. Namun bila semua harus pihak ketiga yang kerja lantas apa judul swakelola sebenarnya … ?? (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *