Ditempat yang samaKacabjari Bunta Muhamad Farhan SH.MH Sebagai Narasumber Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperdalam Pengolahan Kewenangan Desa dalam Pencegahan Korupsi Pembangunan Desa guna mewujudkan Desa yang Transparan dan Akuntabel demi mendukung percepatan Pemerintahan Desa.
“Mereka secara aktif terlibat dalam sesi diskusi, pelatihan, simulasi kasus, dan studi kasus yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan desa yang efektif.
“Partisipasi mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan perubahan yang signifikan di tingkat desa, dengan implementasi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pembangunan Desa”. tutupnya.
Babinsa Sertu Sirajuddin dalam mewujudkan transparansi pengelolaan dana Desa. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Desa.
“Kami dari TNI siap mendampingi dan memonitor kegiatan pembangunan desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutup Babinsa
Ditempat yang berbeda Kapten Inf Herman menjelaskan bahwa tujuan pembinaan penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga setiap warga masyarakat, aparat kelurahan maupun Desa dapat menghayati serta mewujudkan budaya hukum, kemanan, ketertiban masyarakat dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum. ucapnya.
“Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang didampingi Babinsa, harapannya warga masyarakat akan lebih bijak dan mengerti tentang hukum, bisa melindungi diri dan keluarga dari perbuatan yang melanggar hukum”. Tutup Danramil.












