RagamRajaealiNusantara.Id
Lampung Timur – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Ir. Moch Yusuf, tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam penyimpangan penerbitan izin tambang untuk PT Silika Timur Abadi.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Pulau Tegal, Lingkungan II itu mengantongi izin usaha pada lahan seluas 98,88 hektare di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap proses terbitnya izin tersebut. Sumber internal Kejari menyebutkan bahwa hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, terutama karena izin yang dikantongi PT Silika Timur Abadi diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin krusial dalam dugaan pelanggaran tersebut adalah penerbitan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Sekda Moch Yusuf, tanpa disertai Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, Pertek merupakan syarat wajib yang berkaitan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW).
Keputusan Sekda menerbitkan PKKPR meski syarat belum terpenuhi menimbulkan tanda tanya besar di kalangan penegak hukum: ada kepentingan apa di balik keberanian tersebut?
Tak hanya soal izin, nama Moch Yusuf juga mencuat dalam dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heri Johan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur. Heri Johan diduga menipu pihak PT Silika Timur Abadi dalam pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) pasir silika.
Diketahui, pihak Eki Setiyawan telah menyerahkan dana sebesar Rp500 juta melalui orang kepercayaannya, Marwan, kepada Heri Johan guna mengurus IPP. Namun, hingga kini izin tersebut tak kunjung diterbitkan.
Merasa dirugikan, Eki Setiyawan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Beberapa hari lalu, Sekda Moch Yusuf juga telah dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Moch Yusuf hanya menjawab singkat, “Saya hormati proses hukum,” tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan menyeluruh. Masyarakat Lampung Timur berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta menghasilkan keadilan bagi semua pihak. Pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Red/)