Polri  

Berantas Judi Online, Polres Aceh Tamiang Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Judi Online

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Polda Aceh, Tim Opsnal Sat Reskrim polres Aceh Tamiang Berasil Amankan seorang pria ARD (33) warga Desa Pante Tinjau Kecamatan Sekrak yang diduga Pelaku Judi online di sebuah warung kopi di desa Bundar Kecamatan Karang Baru. Sabtu (22/06/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Rifki Muslim S.H, M.H mengatakan “telah diamankan seorang pria berinisial ARD (33) yang diduga Pelaku Judi Online di sebuah warung kopi di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.”

Baca juga Artikel ini:  PAUD Al Hidayah Dan PKBM Al Hidayah Diduga Labrak Juknis

Penangkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat, selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Tamiang melakukan penyelidikan dan Berhasil mengamankan seorang pelaku pemain Judi Online/slot tersebut disebuah warkop.

“Dari pemeriksaan di TKP didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi Judi Online/ slot di HP milik pelaku dan oleh pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa slot tersebut, ” ujar Kasat

Selanjutnya Sat Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut dan Dari hasil Penangkapan tersebut dapat diamankan Barang Bukti berupa 1 unit hp android jenis tablet berwarna putih.

Baca juga Artikel ini:  Upaya Humanis Petugas PJR Ditlantas Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Jaga Keselamatan dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.” Ujar Kasat Reskrim. **(red)

Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *