Daerah  

Bongkar Mafia Tanah Lombok!, LKPK RINTB: Rakyat Jangan Diam , Lawan Praktik Ilegal.

0:00

 

Lombok Tengah, NTB – Aroma praktik mafia tanah kian menyengat di Pulau Lombok. Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LKPK RI) DPW Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan peringatan keras: konflik agraria di daerah ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan diduga kuat merugikan masyarakat luas.

Di bawah komando Ketua DPW NTB, H. Sujayadi, LKPK RI mengungkap bahwa persoalan pertanahan menjadi sumber konflik paling dominan di NTB. Mulai dari sengketa lahan berkepanjangan, tumpang tindih sertifikat, hingga dugaan pungutan liar dalam proses administrasi—semuanya mengarah pada indikasi praktik ilegal yang terorganisir.

Baca juga Artikel ini:  Kronologi Hilangnya Amruli, Warga Desa Raja Basa Lama

“Ini bukan persoalan kecil. Kami menduga ada praktik mafia tanah yang sistematis dan merugikan rakyat. Tidak boleh dibiarkan. Harus dibongkar bersama,” tegas H. Sujayadi dengan nada serius.

Menurutnya, lemahnya pengawasan serta minimnya keberanian masyarakat untuk melapor menjadi celah subur bagi praktik-praktik menyimpang ini terus berlangsung. Karena itu, LKPK RI mengajak masyarakat untuk tidak lagi diam.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan utama antara lain:

Penguasaan dan klaim lahan tanpa dasar hukum yang sah

Tumpang tindih sertifikat hak milik

Baca juga Artikel ini:  Jaga Stabilitas Pangan, Pj Bupati Aceh Tamiang Turun Lakukan Gerakan Tanam Padi Serentak

Dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan

Indikasi keterlibatan oknum dalam memperlancar praktik ilegal

Dari Kantor Sekretariat di Jalan Raya Bodak–Montong Terep, Praya, Lombok Tengah, LKPK RI menegaskan komitmennya sebagai garda kontrol sosial. Setiap laporan masyarakat akan dikawal dan ditindaklanjuti secara serius, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.

“Kami berdiri untuk rakyat. Jangan takut. Laporkan setiap indikasi pelanggaran. Ini saatnya kita lawan praktik yang merampas hak masyarakat,” tambahnya.

LKPK RI berharap rilis ini menjadi pemantik keberanian kolektif masyarakat NTB untuk membuka tabir praktik mafia tanah yang selama ini menjadi akar konflik berkepanjangan.

Baca juga Artikel ini:  Polda Lampung Raih Juara 2 Lomba SPIT Div Humas Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Saluran pengaduan masyarakat:

WhatsApp: 0857-3735-2956

Sumber– Pimpinan DPW NTB H.Sujayadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *