Lombok Tengah, NTB – Aroma praktik mafia tanah kian menyengat di Pulau Lombok. Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LKPK RI) DPW Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan peringatan keras: konflik agraria di daerah ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan diduga kuat merugikan masyarakat luas.
Di bawah komando Ketua DPW NTB, H. Sujayadi, LKPK RI mengungkap bahwa persoalan pertanahan menjadi sumber konflik paling dominan di NTB. Mulai dari sengketa lahan berkepanjangan, tumpang tindih sertifikat, hingga dugaan pungutan liar dalam proses administrasi—semuanya mengarah pada indikasi praktik ilegal yang terorganisir.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami menduga ada praktik mafia tanah yang sistematis dan merugikan rakyat. Tidak boleh dibiarkan. Harus dibongkar bersama,” tegas H. Sujayadi dengan nada serius.
Menurutnya, lemahnya pengawasan serta minimnya keberanian masyarakat untuk melapor menjadi celah subur bagi praktik-praktik menyimpang ini terus berlangsung. Karena itu, LKPK RI mengajak masyarakat untuk tidak lagi diam.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan utama antara lain:
Penguasaan dan klaim lahan tanpa dasar hukum yang sah
Tumpang tindih sertifikat hak milik
Dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan
Indikasi keterlibatan oknum dalam memperlancar praktik ilegal
Dari Kantor Sekretariat di Jalan Raya Bodak–Montong Terep, Praya, Lombok Tengah, LKPK RI menegaskan komitmennya sebagai garda kontrol sosial. Setiap laporan masyarakat akan dikawal dan ditindaklanjuti secara serius, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
“Kami berdiri untuk rakyat. Jangan takut. Laporkan setiap indikasi pelanggaran. Ini saatnya kita lawan praktik yang merampas hak masyarakat,” tambahnya.
LKPK RI berharap rilis ini menjadi pemantik keberanian kolektif masyarakat NTB untuk membuka tabir praktik mafia tanah yang selama ini menjadi akar konflik berkepanjangan.
Saluran pengaduan masyarakat:
WhatsApp: 0857-3735-2956
Sumber– Pimpinan DPW NTB H.Sujayadi












