RAGAMRAJAWALINUSANATARA.id-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyorot pengelolaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Provinsi Banten Tahun 2024. BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak mempedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS,” ucap Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Banten, pada /25Rabu (30/4) lalu.
Terkait rekomendasi pemberian sangsi, Boby menyebut rekomendasi tersebut harus dilaksanakan 60 hari sejak hasil pemeriksaan keluar
Sebagai catatan, hingga 31 Desember 2024, Pemprov Banten telah menyelesaikan 1.544 dari 1.809 rekomendasi hasil pemeriksaan atau sebesar 85,35 persen, melampaui target nasional sebesar 75 persen Pemprov Banten telah 9 kali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Sementara itu terkait temuan BPK tentang dana BOS, Gubenur Andra Soni menyebut terus memberikan pembinaan dan akan melakukan mitigasi, bahwa dana tersebut telah dikembalikan pihak sekolah ke Kas Daerah (Kasda) pada waktu pemeriksaan.
“Kita terus melakukan pembinaan dan akan melakjukan mitigasi, intinya akan ada aksi dalam pembinaan tersebut pasti ada sangsinya terhadap pihak sekolah,” ujar Andra saat ditemui di Kota Tangerang, pada jumat (2/5/25) lalu.
Lanjutnya,” Kalau pengembalian dana BOS sudah dilakukan pihak sekolah saat dilakukan pemeriksaan,”.ujar Andra.(CB)