Daerah  

BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS di Tingkat SMA SMK di Banten

0:00

RAGAMRAJAWALINUSANTARA.id-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan. Hingga akhirnya, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak mempedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut. Hal ini diungkap Anggorta V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi saat membuka Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PemerintahDaerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2024 di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (30/4/25).

“Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak mempedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” ujarnya.

Terkait temuan BOS, BPK mrekomendasikan Pemprov Banten untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah. Rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten dalam waktu 6o hari setelah  pemeriksaan keluar.

Baca juga Artikel ini:  Jaga Kesinambungan Produksi Pangan, Pj Bupati Aceh Tamiang Serahkan Bantuan Untuk poktan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024. pihaknya mencatat sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, salah satunya menjadi sorotan utama adalah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK.

BPK juga menyoroti keberadaan Aset Tetap Gedung dan Peralatan Medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan. Pada sisi pendapatan, BPK juga mencatat belum optimalnya pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi parkir di luar badan jalan yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemutakhiran tarif retribusi layanan kesehatan dalam SIMRS sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Saya minta Gubernur Banten terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Tentunya dengan berkoordinasi dan mengajak peran serta DPRD,” pinta Bobby.

Tercatat, hingga 31 Desember 2024, Pemprov Banten telah menyelesaikan 1.544 dari 1.809 rekomendasi hasil pemeriksaan atau sebesar 85,35 persen, melampaui target nasional sebesar 75 persen. Pemprov Banten mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut, BPK berharap hal ini mamapu memotivasi Pemprov Banten dalam upaya nyata meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Baca juga Artikel ini:  Antusiasme Warga Krui Sambut Event Surfing Internasional

“Prestasi ini hendaknya memotivasi pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Bobby.

Sementara itu Gubenur Banten Andra Soni pada awakm media mengatakan akan memberlakukan sangsi terhadap para penanggung jawab bendahara BOS seperti apa yang direkomendasikan BPK

“Kita terus melakukan pembinaan dan akan melakukan mitigasi. Intinya akan ada aksi dalam melakukan pembinaan kepada kepala sekolah,” ujar Andra di Kota Tangerang, pada Jumat (2/5/2025).

Baca juga Artikel ini:  Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Berlakukan Hingga 14 Mei 2025

Terkait dana BOS yang menjadi temuan BPK, Andra menyebut dana tersebut telah dikembalikan oleh  pihak sekolah ke kas daerah (kasda) saat proses pemeriksaan berlangsung.(CB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *