Daerah  

Camat-Lurah Bungkam, Warga Terbungkam: SENGKARUT PORTAL LARINDA YANG GAGAL BONGKAR

Kota Tangerang

Portal di Larinda- Kota Tangerang

0:00

TANGERANG, RRN – Estetika kawasan Perumahan Larangan Indah (Larinda), Kecamatan Larangan, kini terdegradasi secara visual dan fungsional. Tumpukan sampah yang membusuk di ujung jalan buntu RT 01/RW 09 bukan sekadar masalah sanitasi lingkungan, melainkan sebuah “monumen perlawanan” warga yang merasa hak mobilitasnya terpasung selama bertahun-tahun.
Bau menyengat yang tercium di awal Januari 2026 ini adalah manifestasi dari kebuntuan birokrasi dan egoisme spasial. Warga merasa “terpenjara” oleh portal permanen yang lahir dari rahim pandemi COVID-19 pada medio 2020, namun gagal dibongkar meski status kedaruratan kesehatan telah lama menjadi sejarah.
Ketua RW 09 yang baru menjabat, Musa Binsar, kini mewarisi pusaran konflik yang akut. Langkah mediasinya membentur dinding tebal klaim manajemen perumahan yang memegang “kartu sakti” berupa kesepakatan tertulis dengan pengurus RW masa lalu.
Namun, dalam kacamata hukum publik, kesepakatan antar-individu atau pengurus lingkungan tidak dapat menegasikan fungsi jalan jika lahan tersebut telah berstatus Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Perda Kota Tangerang, jalan lingkungan yang telah diserahterimakan ke Pemerintah Daerah adalah hak publik yang tidak boleh diokupasi secara sepihak oleh kepentingan kelompok tertentu.
Kalkulasi Kerugian: Lebih dari Sekadar Gembok
Pemasangan portal permanen ini bukan tanpa biaya sosial dan ekonomi. Berdasarkan investigasi lapangan, dampak negatif yang dialami warga mencakup:
  1. Lumpuhnya Respon Darurat: Ambulans dan armada pemadam kebakaran kehilangan akses krusial, meningkatkan risiko fatalitas dalam kondisi golden hour.
  2. Degradasi Nilai Properti: Properti di area jalan buntu mengalami penurunan nilai pasar karena aksesibilitas yang buruk.
  3. Eksternalitas Ekonomi: Distribusi logistik dan mobilitas harian warga terhambat, menambah biaya bahan bakar dan waktu tempuh.
  4. Segregasi Sosial: Munculnya stigma “warga kelas dua” yang memicu ketegangan horizontal antar-tetangga.
“Kami bukan warga kelas dua. Sejak portal ini dipermanenkan, mobilitas kami lumpuh. Apakah kesepakatan pengurus RW lama lebih tinggi kedudukannya daripada hak asasi warga?” cetus seorang warga RT 01 dengan nada tinggi.
Perkembangan terkini per 5 Januari 2026, pihak Kelurahan Larangan Indah akhirnya mulai bereaksi terhadap tekanan publik. Lurah setempat berjanji akan segera mengumpulkan seluruh ketua RT dan RW di lingkungan tersebut untuk membedah polemik ini secara transparan.
Langkah ini dinilai sebagai awal yang baik, namun publik mendesak tindakan yang lebih substantif dari Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin. Pemerintah Kota dituntut untuk ketegasan penegakan hukum, yakni Satpol PP wajib membongkar portal jika terbukti berdiri di atas jalan publik yang sah sesuai mandat Perda Ketertiban Umum lalu memediasi konstruktif, yakni menghentikan aksi pembuangan sampah sebagai cara protes dan mengembalikannya ke meja dialog yang sah secara hukum.
Konsep Liveable City yang menjadi jargon Kota Tangerang akan menjadi paradoks jika ego sektoral masih diizinkan memutus urat nadi mobilitas. Keamanan lingkungan adalah kebutuhan, namun tidak boleh dibangun di atas penderitaan aksesibilitas tetangga.
Kasus Larindah adalah ujian bagi kepemimpinan Sachrudin di masa masa kejayaan pengabdiannya, apakah ia akan membiarkan “negara di dalam kota” terus beroperasi, atau bertindak tegas demi keadilan ruang bagi seluruh warga? Jangan tunggu sampai sirine ambulans tertahan besi portal dan nyawa melayang hanya untuk membuktikan bahwa kebijakan ini salah.(ARM)
Referensi Edukasi:
Setiap penutupan akses jalan publik tanpa izin Pemerintah Daerah merupakan pelanggaran Pasal 192 KUHP dan UU Jalan yang memiliki konsekuensi pidana.
Baca juga Artikel ini:  Sebanyak 4.383 Personil Gabungan Polda Lampung, Siap Amankan Operasi Ketupat Krakatau 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *