Barang Bukti dilakukan oleh tersangka Tersangka FF ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sejak awal Mei, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 13 paket sabu dengan berat total 2.454,4479 gram. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku ,penguna dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Palu,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
Barang bukti yang disita meliputi dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil sabu, serta perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, baskom, dan sebuah ponsel iPhone.
Konferensi pers turut dihadiri oleh perwakilan dari BNN Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, PERADI, BPOM, dan Pengadilan Negeri Palu—Menandai Sinergitas Antar Lembaga Dalam Upaya Memerangi Narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, dari total sabu yang diamankan, sebanyak 2.420,6181 gram telah dimusnahkan, 0,1051 gram disisihkan untuk uji laboratorium, dan 33,7247 gram disimpan sebagai barang bukti persidangan.
Proses penyidikan terhadap FF masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Kapolresta menegaskan, Polresta Palu akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Palu.( AGUS )













