Dandim 1308/LB Hadiri Sosialisasi HET LPG 3 Kg, Bupati Tegaskan Pangkalan Tak Berizin Harus Ditutup

0:00

BANGGAI,Ragamrajawalinusantara.id – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO secara resmi membuka Rapat Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pembahasan Permasalahan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai Tahun 2025, Senin (8/9/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, aparat pengawas, hingga pelaku usaha distribusi terkait kebijakan harga dan persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh LPG 3 Kg.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Drs. Natalia Patolemba, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa penetapan HET LPG 3 Kg telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Dalam keputusan tersebut, harga LPG 3 Kg tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode 2021–2024.

Untuk wilayah Kabupaten Banggai, daftar HET ditetapkan sebagai berikut:
1). Radius 0-60 Km.
• HET : Rp 20.000.
• Harga Jual Kepangkalan : Rp 17.500.
• Margin Pangkalan : Rp 2.500.

2). Radius 60-120 Km.
• HET : Rp 22.000.
• Harga Jual Kepangkalan : Rp 19.500.
• Margin Pangkalan : Rp 2.500.

3). Radius 121-180 Km.
• HET : Rp 24.000.
• Harga Jual Kepangkalan : Rp 21.00.
• Margin Pangkalan : Rp 3.000.

“Untuk Tim Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 Kg telah dibentuk oleh Bupati Banggai, yang melibatkan Camat se-Kabupaten Banggai, Danramil jajaran Kodim 1308/LB, Kapolsek jajaran Polres Banggai, Satpol PP, serta lurah dan kepala desa. Saat ini, di Kabupaten Banggai terdapat 6 agen dan 1.115 pangkalan LPG 3 Kg,” tuturnya.

Baca juga Artikel ini:  Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani

Berdasarkan hasil survei lapangan, Disperindag menemukan sejumlah permasalahan, antara lain:
1. Harga Jual di atas HET
2. Pangkalan tidak memasang papan nama pangkalan.
3. Penitipan LPG pada pangkalan lain atau pedagang bukan pangkalan.
4. Pendistribusian tabung Gas 3 Kg ke pangkalan mengalami keterlambatan.
5. Tabung gas yang isinya tidak sesuai.
6. Pangkalan tidak melakukan penjualan LPG kepada masyarakat sekitar, tetapi malah di distribusikan keluar wilayah desa.
7. Adanya pangkalan Fiktif.
8. Adanya pedagang bukan pangkalan resmi/pengecer yang memiliki 50 hingga 65 tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
9. Adanya pangkalan yang menggunakan tabung Gas 3 Kg untuk usaha sendiri dan disalurkan kepada masyarakat hanya sebagian kecil dari jumlah kuota.
10. Pangkalan yang banyak melakukan pengaduan karena ketidaksesuaian, sehingga mengalami intimidasi bahkan tidak dilayani oleh agen.
11. Kuota pangkalan paling sedikit 25-450 tabung.
12. Pangkalan ada yang diperjual belikan.
13. Segel pada tabung LPG 3 kg mudah lepas.p
14. Terdapat Pangkalan yang tidak memiliki rekomendasi Dinas sesuai dengan Kepmen SDA Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liguefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran.

Kasdim 1308/LB Mayor Inf Selumiel menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut harus dicarikan solusi melalui diskusi bersama, mengingat LPG 3 Kg menyangkut kebutuhan hidup masyarakat banyak.

Baca juga Artikel ini:  Penghormatan Terakhir, Danramil Beserta Anggota Hadiri Prosesi Pemakaman Almarhum Sertu (Purn) Dame Mosipate

Ia menginstruksikan agar Tim Satgas LPG 3 Kg memperketat pengawasan distribusi, serta meminta agen untuk tidak menyalurkan tabung kepada pangkalan ilegal.

“Untuk pangkalan yang tidak memiliki izin, harus ditutup! Kita semua juga harus memastikan agar penjualan tidak melebihi HET,” tegas Mayor Inf Selumiel.

Ia menekankan agar ini menjadi perhatian kita semua untuk tidak menjual Tabung Gas LPG 3 Kg melebihi dari HET.

“Mohon kiranya saat diskusi, bisa kita dapatkan bersama solusi terkait permasalahan Gas LPG 3 Kg yang ada di Kabupaten Banggai,” harapnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Amirudin memberikan penghargaan kepada Pangkalan Mitra Muda, Kecamatan Simpang Raya yang dinilai oleh Tim Investigasi Disperindag telah menjual LPG 3 Kg sesuai HET. Pangkalan tersebut mendapat tambahan kuota dari 50 tabung menjadi 100 tabung, serta hadiah uang tunai Rp5 juta.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab yang dipimpin langsung Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari. Dalam sesi ini, berbagai masukan dan usulan solusi disampaikan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banggai akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Disperindag terkait hasil temuan di lapangan. Pemerintah daerah juga berencana menerbitkan Surat Edaran yang memuat solusi konkret atas berbagai permasalahan distribusi LPG 3 Kg.

Baca juga Artikel ini:  SPEKTAKULER! RIBUAN ATLET ADU KEMAMPUAN PADA KASAL CUP OLAHRAGA PERAIRAN 2025

Surat edaran ini diharapkan mampu mempertegas aturan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan terjangkau oleh masyarakat.

Hadir pula Camat se-Kabupaten Banggai, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Bingangkari, S.I.K., Dandim 1308/LB Diwakili Kasdim 1308/LB Mayor Inf Selumiel, Kasi Pidum Kajari Banggai mewakili Kajari Banggai Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, S.H., Perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga Yeraksana, Para Asisten dan Staf Ahli Setda Banggai, Para Danramil jajaran Kodim 1308/LB, Para Kapolsek jajaran Polres Banggai, Para Perwakilan OPD Kab. Banggai, Aru Perwakilan Hiswana Migas Sulawesi Tengah, Para Camat Se-Kabupaten Banggai, Ketua Forum Kepala Desa di Kabupaten Banggai, Ketua Forum Lurah di Kabupaten Banggai, Seluruh Pimpinan Agen LPG di Kabupaten Banggai Dan Perwakilan Pangkalan Per-Kecamatan..( Pendim 1308/LB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *