PAGIMANA,Ragamrajawalinusantara.id. – Ws Danramil 1308–07/Pagimana Peltu Yanto L Balubi Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Banggai Cabang Pagimana, Kamis (04/12/2025) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan dihadiri pula Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai David Adrianto SH. MH ,Danramil 1308/07 Pagimana Peltu Yanto.L.Balubi, Kapolsek pagimana AKP La, Ata ,Wakapolsek IPTU Steven Fehri ,Kasi Trantib Kecamatan Pagimana Dan Kepala Desa Wilayah Kecamatan Pagimana..
Peltu Yanto L Balubi menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan gergaji.
Lebih lanjut Danramil 07/Pagimana menyatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi Pemerintah dan masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024,” ucapnya.
Peltu Yanto L Balubi mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti secara terbuka, hal tersebut diyakininya menambah kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.( Koramil 07 Pagimana )













