SALAKAN,Ragamrajawalinusantara.id. — Danramil 1308–10/Salakan Letda Kav Rachmad R Luande Menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Bertempat Di Gedung BPU Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.Kamis (11/11/2025).
Rapat dihadir oleh Andi Prawiro Setiono S.H, M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Laut ,Danramil 1308–10/Salakan Letda Kav Rachmad R Luande ,Rifka Mahirah S.H, Penelaah Penuntutan & Penegakan Hukum ,Suardy A Esa, Ketua MUI Bangkep ,IPDA Joni, Kasat IK Res Bangkep ,Yasano, Kaban Kesbangpol ,Harli Masenge, Kadis Dukcapil ,Harson misilan, Hinmas Kristen Kemenag ,Anggota Koramil 10/Salakan ,Anggota Res Bangkep Dan Para Staff.
Dalam Sambutannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Laut Andi Prawiro Setiono S.H, M.H. mengatakan bahwa Kejari Balut diberikan kewenangan oleh Negara untuk melakukan Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.
“Dimohon kepada para Camat agar memberikan informasi terkait dengan perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan karena Aliran kepercayaan ini di akui oleh Negara Republik Indonesia untuk itu perlu kita ketahui.” Tutupnya.
Danramil 1308–10/Salakan Letda Kav Rachmad R Luande juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa Perlu kita ketahui seluruh elemen unsur pemerintah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aliran kepercayaan ini karena Ada aliran kepercayaan yaitu Parmalim saksi jahowa, sudah diatur dalam UUD 45 pasal 29 ayat 2.
Tujuan Rakor ini dilaksanakan guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat, jika nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Bangkep dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Samosir menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai.( Koramil 10/Salakan )












