Datangi BPN Aceh Timur, GMPK dan Kelompok Mekar Sari Minta Kejelasan HGU PTPN IV Tualang Sawit

0:00

Aceh Timur – Ragamrajawalinusantara.id | Diberitakan sebelumnya, Kelompok Mekar Sari Gampong Alue Teh Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur jumpai Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir, SH terkait dugaan penyerobotan lahan warga oleh PTPN IV Regional 6 Tualang Sawit dengan dalih HGU.

Pada Rabu 7 Agustus 2024, ketua Kelompok Mekar Sari Zainuddin dengan beberapa anggota didampingi oleh ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur Khaidir datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur untuk koordinasi dan konsultasi terkait permasalahan tersebut.

Ketua Kelompok Mekar Sari Zainuddin saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa kedatangannya ke BPN Aceh Timur untuk konsultasi.

“Ya, kami ke BPN Aceh Timur untuk mempertanyakan terkait HGU PTPN yang sekarang sudah memasuki wilayah Desa Alur teh, karena sesuai data yang kami pegang, HGU yang sekarang PTPN IV Regional 6 itu sebelumnya diluar desa kami,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini:  Ketua DPD CIC K Amri Sangat Cocok PJ Bupati Azmi MAP Menunjuk Sugiarto Sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil

Sementara itu, Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir, SH menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati secara resmi pihak BPN.

“Nanti secara secara resmi kami akan menyurati BPN Aceh Timur, BPN Aceh, serta Pj Bupati Aceh Timur untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Desa Alur Teh dengan pihak PTPN, Kita juga akan meminta pihak BPN untuk diberikan Peta Hak Guna Usaha (HGU) sebelumnya, bahkan berdasarkan informasi pihak BPN Aceh Timur, pihak PTPN IV Regional 6 Tualang Sawit tersebut sudah menyurati BPN Aceh Timur untuk izin perpanjangan HGU,” Ungkap Khaidir

Baca juga Artikel ini:  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tanda Tangani NPHD dengan Panwaslih Aceh Tamiang

Pihaknya juga berharap pihak pihak terkait untuk mengkaji ulang HGU tersebut.

“Kita berharap pihak terkait dalam hal ini Khususnya kami meminta atensi dari Pj Bupati Aceh Timur untuk turun langsung menyelesaikan permasalahan warga dengan PTPN. Dan jika benar pihak PTPN nantinya lakukan penyerobotan lahan warga, maka sudah melanggar Pasal 385 KUHP,” tukas Khaidir.

Amatan media ini, Ketua dan anggota kelompok Mekar Sari serta Ketua GMPK juga sejumlah awak media disambut oleh 2 petugas BPN Aceh Timur atas nama Wanda dan Ryan.

Tak hanya Ketua GMPK, Kelompok Mekar Sari juga didampingi oleh LBH, dan beberapa Aktivis diantara lain Safrizal, Ronny Haryanto l, Zakaria (Bung Jaka), serta sejumlah awak mediamedia. **(galuh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *