Sumatera Utara – Ragamrajawalinusantara.id | Lesmana Halawa yang berprofesi sebagai wartawan media online korban Penganiayaan pada tahun 2022 silam.
Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara
Sudah 3 tahun lamanya Lesmana Halawa mencari keadilan untuk dirinya.
Diduga APH tidak mampu menangkap dan mengadili Boss Tambang Ilegal (PETI) karena Sampai saat ini Pelaku masih bebas berkeliaran di lokasi tambang tersebut.
Pada hal kegiatan Tambang Ilegal tersebut dilarang karena merusak alam dan ekosistem yang ada
Dan sudah dijelaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba, penambangan emas tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Diminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum oknum Polri yang ikut terlibat atau bekingi Tambang Ilegal tersebut.
Sampai Berita ini dinaikan, belum ada tindakan tegas dari APH untuk kegiatan tambang ilegal tersebut**( red)