Diduga BKPSDM Aceh Timur Tidak Profesional dan Tutup Mata Terkesan Melindungi Oknum PNS Yang Melanggar Kode Etik ASN

0:00

Aceh Timur – Ragamrajawalinusantara.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Aceh Timur dinilai tidak profesional dan tutup mata terkesan melindungi oknum PNS yang diduga telah melakukan pernikahan siri/Poliandri disebut juga pernikahan tanpa izin yang telah melanggar kode etik ASN.

Menurut informasi yang kami dapatkan Oknum PNS Guru yang berinsial (M) dan (S) Kelapa Sekolah pada pendidikan Sekolah dasar tersebut di laporkan oleh sdr Ismail Abdullah selaku suami Sah dari oknum guru ke BKPSDM Aceh Timur sejak tahun 2023 sampai sekarang belum ada hasil kepastian sanksi yang dijatuhkan oleh kepala Bpksd dan Dinas Pendidikan Aceh Timur.

Saat media mengkonfirmasi sdr. Ismail Abdullah sebagai Pelapor melalui kuasa hukumnya Fahmi, SH dan Khaidir, SH mengatakan kami telah melaporkan oknum PNS tersebut ke BKPSDM Aceh Timur secara online dan mendapatkan tanda bukti laporan pada tanggal 12 Oktober 2023. Klien kami sudah mengikuti mekanisme yang ada seperti memberikan keterangan kepada PPNS Satpol PP/WH tertanggal 15 Januari 2024 dan memberikan keterangan di Dinas Pendidikan Aceh Timur tertanggal 29 Mei 2024 dan adapun bahwa saksi saksi yang berkaitan dalam laporan ini juga sudah selesai diperiksa.

Baca juga Artikel ini:  Presiden Prabowo Gelar Jamuan Santap Malam Kabinet Merah Putih di Akademi Militer

Selaku kuasa hukum kami sudah beberapa kali mendatangi langsung ke BKPSDM Aceh Timur dan Dinas Pendidikan Aceh Timur terkait dengan pelaporan klain kami, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 kami kembali mendatangi BKPSDM Aceh Timur dengan topik yang sama dan selain bertemu langsung dengan kepala Bpksdm Teuku Didi Farisha, S.STP, M.AP dan Kabid terkait, serta juga telah mangirimkan surat tertulis yang berkaitan dengan pelaporan yang klaen kami laporkan..

Baca juga Artikel ini:  Ketum CIC Menuntut Kepastian Hukum Tim Gakkumdu Dalam Menindak Kasus Pemilu Legislatif di Kab Bangka

Adapun kepala bpksdm yang kami temui pada intinya mengatakan mereka akan segera menindak lanjuti dan secepat mungkin akan menyelesaikan pelaporan ini… Anehnya informasi yang kami dapatkan sampai sekarang laporan klain kami belum juga diproses lebih lanjut sehingga dibenak kami menimbulkan tanda tanya Ada apa ini, Perlu waktu berapa lama lagi dalam menyelesaikan laporan klian kami ?..

Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa terhadap kinerja pejabat yang khusus digaji oleh negara untuk menangani pelaporan klaen kami sudah memakan waktu lebih dari 1 tahun.

Dalam Hal ini mencerminkan BKPSDM Aceh Timur terkait penyelesaian laporan klain kami tidak profesional dan terkesan melindungi oknum PNS yang diduga telah bersalah dengan melanggar kode etik ASN tersebut..

Untuk itu mohon kepada Bapak Pj. Bupati Aceh Timur agar memberikan atensi, jangan sampai permasalah ini berlarut larut dan menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap instansi tersebut khususnya terhadap klain kami yang belum mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan..**(galuh)

Baca juga Artikel ini:  Meresahkan : FIF Group Laporkan Nasabah ke Polsek, Aliansi Garang Angkat Bicara

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *