Aceh Singkil – ragamrajawalinusantara.id | Diduga Hukum Besi oligarki di Aceh Singkil semakin subur,seorang pejuang dan pahlawan “YAKARIM”pembela hak rakyat soal agraria di kriminalisasi.senin (10/11/2025)
“YAKARIM” Bukan minta di bela kalau dia terbukti bersalah ,tapi Yakarim minta hukum tegak lurus mengungkap yang sebenarnya jangan ada overcriminalization dalam bahasa Indonesia adalah kriminalisasi berlebihan, yaitu praktik menetapkan terlalu banyak tindakan sebagai tindak pidana, sering kali tanpa alasan yang memadai bisa menjerat seseorang menjadi terpidana.
Hal ini dapat menciptakan ketidak adilan dan memberikan beban yang tidak perlu pada masyarakat karena hukum mengatur terlalu banyak aspek dalam kehidupan, seperti Kriminalisasi yang berlebihan: Merupakan proses di mana suatu perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana dalam undang-undang tanpa alasan yang memadai dan jelas.
Praktik ini terjadi ketika keputusan untuk membuat suatu tindakan menjadi tindak pidana tidak didukung oleh alasan yang kuat.
Tindakan seperti ini akan menjadi beban masyarakat dan dapat menciptakan ketidakadilan dan melanggar norma- norma hukum sehingga terjadi pelanggaran hak azasi manusia.
“Zahrul ” team pengacara “YAKARIM” mengatakan dalam kesimpulan nya Atas bukti dan pengakuan 2 orang saksi ahli dari pihak besengketa antara “YAKARIM” dengan PT.DELIMA MAKMUR kasus nya adalah keperdataan.
Di saat “Zahrul” pengacara YAKARIM Di konfirmasi oleh Media ragamrajawalinusantara.id bersama rekan media lain nya .beliau menyatakan:
1. atas keterangan fakta- fakta dari saksi ahli JPU yang di hadirkan maupun saksi- saksi yang meringankan dan saksi ahli yang kita hadirkan dari saksi-saksi tersebut jelas bahwa persoalan ini di awali dengan perjanjian antara YAKARIM dengan PT.DELIMA MAKMUR ,perjanjian di dalam hukum nasional kita itu ranah nya keperdataan karna itu kami sampaikan keyakinan kami berdasarkan fakta di dalam persidangan khususnya atas keteragan saksi-saksi yang memberatkan ataupun yang meringankan faktanya mengukap persoalan ini adalah soal perdata.
2.Berdasarka 2 orang saksi ahli yang di hadirkan baik dari JPU dan yang dihadirkan oleh team pengacara YAKARIM menerangkan adalah hal yang sama bila mana perselisihan terjadi yang di awali suatu kesepakatan dan perjanjian antara pihak maka penyelesaiannya juga harus secara keperdataan tidak boleh pidana.
3.Bila mana nanti ahli yang kita hadirkan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 nanti menyampaikan hal yang sama bila mana persoalan perkara laporan dari PT.delima mamur ini terhadap YAKARIM di laporkan soal pidana yang tengah di sidangkan ini bilamana saksi ahli yang kami hadirkan ini nanti ,mengatakan tidak boleh di selesaikan secara pidana dan harus di selesaikan secara perdata maka konsekwensi yuridis yang di ambil majelis hakim PN Singkil ini adalah bebaskan YAKARIM harus di bebaskan atau setidak nya melepaskan YAKARIM dari tuduhan dan perbuatan pidana karna fakta persidangan telah kita saksikan bersama, persoalan ini adalah persoalan yang di awali oleh perjanjian maka dalam perjanjian juga di sebutkan bila mana ada terjadi perselisihan jika secara musyawarah tidak dapat di selesaikan maka di selesaikan secara kepanitraan pengadilan negri Singkil yang mana maksudnya penyelesaian di kepanitraan berdasarkan 2 keterangan saksi Ahli adalah penyelesaian secara perdata Jika itu yang terjadi harus membebaskan YAKARIM tidak boleh tidak tegasnya.
4.kalau itu di paksakan itu ke pidana kita harus melakukan upaya hukum, kami akan lakukan hukum banding atas keputusan yang di buat kalau ini pidana dan kita akan melakukan upaya- upaya lain terhadap penegak hukum yang menurut kita salah dalam menerapkan hukum dan itu Janji kami,kami juga dari team pengacara akan melakukan tindakan kepada penegakan hukum yang salah dalam menerapkan hukum, tutupnya.












