Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan SAMPIT TV

Diduga Petugas PT. FIF Group Dilapangan Tidak Memiliki SPPI Dan Kartu Tanda Pengenal

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Diduga Petugas Penagihan dan Penarikan PT. FIF Group dilapangan yang berada di Aceh Tamiang karang baru tidak memenuhi SOP.

Peraturan OJK Nomor 4/POJK04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda Disektor Jasa Keuangan Ini Dikeluarkan Sebagai Bagian Dari Pelaksanaan Pasal.8 Huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga Artikel ini:  Salah Pijak Pedal Rem, Toyota Fortuner Tabrak Rumah Karyawan PT. PPP

Didalam Perusahaan Pembiayaan agar sebelum penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.

Kepada Perusahaan Pembiayaan Lesing harus memastikan Petugas dilapangan wajib dilengkapi dan dibekali Surat Tugas, KTA, dan SPPI.**(Red)

Baca juga Artikel ini:  Pimpin Upacara HARDIKNAS, Pj. Bupati Asra Ajak Para Guru Kokohkan Kembali Pondasi Pendidikan Moral

Bersambung…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *