Sukabumi — Dugaan pelanggaran tata kelola aset desa mencuat di Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Parakansalak menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa aset desa diduga disewakan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa serta hasilnya tidak seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, penyewaan aset desa tersebut disebut tidak didahului musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, serta tidak dilengkapi Berita Acara maupun perjanjian tertulis resmi sebagaimana ketentuan pengelolaan aset desa.
Lebih lanjut, hasil dari penyewaan aset tersebut diakui tidak sepenuhnya langsung masuk ke RKD. Kepala Desa Parakansalak menyatakan bahwa dana sempat “dipinjam” untuk kebutuhan tertentu, seperti pemeliharaan kantor desa dan kegiatan perlombaan, dengan alasan akan dikembalikan ke kas desa.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius, mengingat secara normatif seluruh pendapatan desa, termasuk hasil pemanfaatan atau penyewaan aset, wajib terlebih dahulu disetorkan ke RKD sebelum digunakan untuk kegiatan apa pun.
Berpotensi Kangkangi Regulasi Desa
Secara regulatif, pengelolaan aset dan keuangan desa diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa: Pemanfaatan atau penyewaan aset desa wajib melalui mekanisme musyawarah desa. Setiap pendapatan desa wajib dicatat dan disetorkan melalui RKD.
Penggunaan dana desa tidak diperkenankan dilakukan di luar sistem keuangan resmi.
Apabila benar dana hasil sewa aset tidak langsung disetorkan ke RKD dan tidak melalui prosedur administrasi yang sah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Potensi Konsekuensi Administratif dan Hukum
Secara normatif, pelanggaran tata kelola keuangan dan aset desa dapat berimplikasi pada: Teguran tertulis dan pembinaan oleh pemerintah daerah, Rekomendasi pengembalian dana ke kas desa, Pemeriksaan oleh Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dalam kondisi tertentu, jika ditemukan unsur kerugian keuangan desa dan unsur kesengajaan, dapat berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Parakansalak mendesak adanya klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa, guna memastikan seluruh pendapatan desa telah dicatat dan dipertanggungjawabkan secara sah.
YB.













