Diduga Sewa Aset Tanpa Musyawarah dan Tak Disetor Utuh ke RKD, Kades Parakansalak Sukabumi Disorot Diduga Langgar Permendes.

0:00

 

Sukabumi — Dugaan pelanggaran tata kelola aset desa mencuat di Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Parakansalak menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa aset desa diduga disewakan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa serta hasilnya tidak seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, penyewaan aset desa tersebut disebut tidak didahului musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, serta tidak dilengkapi Berita Acara maupun perjanjian tertulis resmi sebagaimana ketentuan pengelolaan aset desa.

Lebih lanjut, hasil dari penyewaan aset tersebut diakui tidak sepenuhnya langsung masuk ke RKD. Kepala Desa Parakansalak menyatakan bahwa dana sempat “dipinjam” untuk kebutuhan tertentu, seperti pemeliharaan kantor desa dan kegiatan perlombaan, dengan alasan akan dikembalikan ke kas desa.

Baca juga Artikel ini:  SIAPAKAH YUSUP BAHTIAR? Nama Ini Mengguncang RS Karunia Kasih—Kasus Lama Terbongkar karena Korbannya Wartawan Tak Bisa Dibungkam.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius, mengingat secara normatif seluruh pendapatan desa, termasuk hasil pemanfaatan atau penyewaan aset, wajib terlebih dahulu disetorkan ke RKD sebelum digunakan untuk kegiatan apa pun.

Berpotensi Kangkangi Regulasi Desa

Secara regulatif, pengelolaan aset dan keuangan desa diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa: Pemanfaatan atau penyewaan aset desa wajib melalui mekanisme musyawarah desa. Setiap pendapatan desa wajib dicatat dan disetorkan melalui RKD.

Baca juga Artikel ini:  Dandim 1308/LB Diwakili Pabung Bangkep Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

Penggunaan dana desa tidak diperkenankan dilakukan di luar sistem keuangan resmi.

Apabila benar dana hasil sewa aset tidak langsung disetorkan ke RKD dan tidak melalui prosedur administrasi yang sah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Potensi Konsekuensi Administratif dan Hukum

Secara normatif, pelanggaran tata kelola keuangan dan aset desa dapat berimplikasi pada: Teguran tertulis dan pembinaan oleh pemerintah daerah, Rekomendasi pengembalian dana ke kas desa, Pemeriksaan oleh Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dalam kondisi tertentu, jika ditemukan unsur kerugian keuangan desa dan unsur kesengajaan, dapat berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini:  Hadiri Musrenbang, Danramil 07/Pagimana Dukung Percepatan Pembangunan Yang Tepat Sasaran Dan Efektif

Masyarakat Parakansalak mendesak adanya klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa, guna memastikan seluruh pendapatan desa telah dicatat dan dipertanggungjawabkan secara sah.

 

 

YB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *