Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) diwajibkan dikelola secara transparan (terbuka).
Selain transparan, pengelolaan dan penggunaan dana BOP seyogianya melibatkan semua struktur sekolah, diantaranya guru, komite sekolah dan orang tua murid.
Tetapi penggunaan dana BOP di Taman Kanak – Kanak (TK) Tunas Harapan I beralamat Desa Perkebunan Kecamatan Tamiang Hulu, Provinsi Aceh, menjadi sorotan publik dan patut dipertanyakan.
Sebab, pengelolaan dan penggunaan dana BOP pada TK Tunas Harapan I, diduga tidak transparan karena Sekolah tersebut mendapatkan Fasilitasi dari Perusahan PTPN 1 Pulau Tiga
Parahnya lagi perbuatan ini disinyalir dilakukan oleh diduga oknum Kepala Sekolah TK yang berstatus Karyawan BUMN PTPN 1 Pulau Tiga.
Bersambung…..