RagamRajawaliNusantara.id |
LAMPUNG TIMUR |
Aktivitas hiburan malam di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang diduga masih beroperasi selama bulan Ramadhan langsung mendapat respon cepat dari aparat setempat, Sabtu 28/02/2026.

Pada Sabtu malam 28/02 awak media menerima informasi bahwa tempat karaoke “Bunda Susi” di Desa Sri Gading, Dusun 9, masih beroperasi. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Camat Labuhan Maringgai.
Menindaklanjuti hal tersebut, camat segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Anggota sudah turun ke lokasi,” ujar Camat Labuhan Maringgai,Setyo Cipto.
Pihak Polsek Labuhan Maringgai pun langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dipimpin oleh Wakapolsek, dengan melibatkan perangkat desa,Dalam kegiatan tersebut, pengelola usaha diberikan teguran.
Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Lampung Timur, Hermansyah, mengapresiasi respon cepat dari pihak kecamatan dan kepolisian.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup hanya berhenti pada teguran.
“Kami apresiasi respon cepat aparat. Namun jika hanya sebatas teguran, dikhawatirkan aktivitas tersebut akan kembali berulang. Harus ada pengawasan dan penindakan yang tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, mengingat sudah adanya surat edaran Bupati Lampung Timur terkait penghentian operasional hiburan malam selama Ramadhan, maka pelanggaran yang terjadi seharusnya ditindak lebih serius.
Langkah cepat aparat menjadi catatan positif, namun konsistensi pengawasan dan ketegasan penindakan menjadi kunci agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan di lapangan, bukan sekadar formalitas













