Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Terkait Pemberitaan yang diterbitkan salah satu Media Online dengan Judul ” Datok Bandar Setia Terkesan Arogan, Diduga PHK Kadus Sepihak”
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media pada (10/05/2024) Datok Bandar Setia Supardi Angkat Bicara. Menurutnya berita tersebut tidak benar, karena terkait pemberhentian Kepala Dusun Karang Rejo, yang diberhentikan sepihak, itu faktanya tidak benar,” ungkap Supardi kepada awak media.
Menurut Datok Bandar Setia Supardi Banyak laporan masyarakat bahwasanya oknum kepala Dusun (Kadus) Karang Rejo berindisial WO sering melakukan kesalahan dan melanggar aturan, maka oleh itu saya selaku Datok Penghulu Bandar setia untuk meng non aktif kan oknum Kepala Dusun tersebut sampai beliau sadar apa yang sudah dia lakukan.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa oknum Kepala Dusun tersebut pada saat masyarakat menerima bantuan dia meminta imbalan dan ditentukan nominalnya.
Selain itu, masyarakat yang dipungut untuk pembayar pajak PBB yang berjumlah bekisar 118 orang Tidak disetorkan oknum tersebut ke kantor Pajak.
Dan ada juga masyarakat melaporkan kepada awak media bahwasanya Ada masyrakat mengurus akte kelahiran dari mulai tahun 2023 hingga saat ini juga tak kunjung selesai. Padahal uang penggurusan atau pun biaya sudah di bayar lunas dengan dasar ini lah Datok Bandar setia meng non aktif kan oknum Kadus karang rejo.***