Aceh Timur : Ragamrajawalinusantara.id_ Ketua DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur melalui bendahara Nur Jama’ah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pungutan uang dengan janji pekerjaan yang menyeret nama organisasi tersebut. Ketua dan Bendahara DPW menegaskan bahwa sejumlah iuran yang dipungut dari anggota adalah biaya resmi untuk seragam organisasi sesuai ketentuan AD/ART, bukan pungutan liar.
“Biaya pendaftaran 100rb dan seragam sebesar Rp1,5 juta benar adanya, namun itu mencakup atasan, bawahan, dan sepatu dengan bahan berkualitas. Ini adalah atribut resmi organisasi, bukan syarat untuk mendapatkan pekerjaan,” tegas pengurus DPW dalam pernyataan resmi, Senin (29/9/2025).
DPW menegaskan organisasi Prabu Satu Nasional adalah organisasi kemasyarakatan, bukan penyedia lapangan kerja. Karena itu, tidak pernah ada kebijakan resmi yang mengaitkan pembayaran seragam dengan iming-iming pekerjaan.
Terkait isu pungutan tambahan Rp35 ribu untuk rapat atau janji pekerjaan di dapur MBG, pihak DPW menegaskan hal itu bukan keputusan resmi organisasi. Jika ada pihak yang menjanjikan demikian, maka itu murni di luar tanggung jawab organisasi.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, kami persilahkan menyampaikan bukti transaksi untuk diverifikasi. Jika terbukti ada oknum menyalahgunakan nama organisasi demi kepentingan pribadi, kami mendukung penuh penindakan sesuai aturan organisasi maupun hukum,” demikian klarifikasi resmi yang ditandatangani Ketua dan Bendahara DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur.
DPW menutup dengan penegasan bahwa organisasi Prabu Satu Nasional berdiri di atas asas kebersamaan dan gotong royong. Aturan pembayaran seragam adalah ketentuan resmi organisasi, namun tidak pernah dimaksudkan sebagai syarat atau janji untuk memperoleh pekerjaan.