Implementasi Pembayaran Digital dan Tantangan Perlindungan Konsumen

0:00

RagamRajawaliNusantara.id |

LAMPUNG TIMUR – Dugaan penolakan pembayaran tunai Rupiah dalam transaksi pembelian BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Timur kini resmi diuji melalui jalur hukum, Senin 19/01/2026.

Persoalan pelayanan yang semula terjadi di tingkat lapangan tersebut telah berkembang menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri Sukadana, setelah upaya administratif dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.

Konsumen sekaligus penggugat, Hermansyah, menyatakan bahwa pada Oktober 2025 dirinya tidak dilayani membeli BBM Pertalite karena memilih membayar dengan uang tunai Rupiah. Menurutnya, pihak SPBU justru mengarahkan transaksi agar dilakukan melalui aplikasi tertentu, dan ketika konsumen tetap memilih pembayaran tunai, transaksi tidak dilayani.

“Ini bukan soal saya tidak mau menggunakan aplikasi. Ini soal hak saya sebagai konsumen untuk menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Ketika uang yang sah secara hukum ditolak, maka itu bukan lagi persoalan teknis, tetapi persoalan hukum,” tegas Herman

Atas kejadian tersebut, Hermansyah menempuh jalur pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, berdasarkan surat balasan resmi yang diterimanya, pengaduan tersebut tidak diproses ke tahap penyelesaian sengketa, dengan alasan antara lain karena transaksi tidak terjadi sehingga dinilai tidak menimbulkan kerugian materiil yang dapat dibuktikan.

Baca juga Artikel ini:  Wabub Aceh Tamiang lepas jch kloter 7 Aceh

Menurut Hermansyah, pendekatan tersebut justru mengaburkan substansi persoalan.

Hak konsumen tidak berhenti pada soal kerusakan kendaraan atau kerugian materiil. Pelayanan yang menolak alat pembayaran sah adalah kerugian itu sendiri, karena hak saya sebagai konsumen telah dilanggar sejak awal,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali dalam pengecualian yang diatur secara tegas oleh undang-undang.

Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada SPBU untuk menolak pembayaran tunai Rupiah dengan alasan kebijakan internal atau penerapan aplikasi tertentu.

Kalau SOP internal bisa mengalahkan undang-undang, maka yang terjadi adalah kekacauan norma. Undang-undang seharusnya menjadi rujukan tertinggi, bukan sebaliknya,” tegas Hermansyah.

Seiring tidak adanya penyelesaian melalui jalur administratif, Hermansyah kemudian mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sukadana terhadap salah satu SPBU di Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca juga Artikel ini:  Gawat..!!! Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan KabupatenTanggamus PKBM Jadi Sarang Korupsi.

Gugatan diajukan secara prinsipal sebagai konsumen langsung yang merasa hak hukumnya dilanggar.

Sementara itu, untuk SPBU di wilayah Way Jepara, langkah hukum dinyatakan sedang dipersiapkan secara terpisah.

Selain jalur pengadilan, Hermansyah juga mengajukan pengaduan dan permohonan klarifikasi resmi ke Bank Indonesia melalui kanal pengaduan pusat.

Dalam balasan tertulisnya, Bank Indonesia menegaskan kembali posisi Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah serta menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dalam kerangka sistem pembayaran nasional.

Menurut Hermansyah, balasan tersebut memperjelas bahwa persoalan penolakan pembayaran tunai tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata.

“Ketika otoritas sistem pembayaran menegaskan Rupiah sebagai alat pembayaran sah, maka praktik di lapangan yang menolaknya patut diuji secara hukum. Itulah yang sekarang sedang saya tempuh di pengadilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan mendorong perbaikan sistem pelayanan.

Baca juga Artikel ini:  Pernyataan Sikap Keluarga & Kuasa Hukum Almarhum Ryan Nugraha Terhadap Informasi Tidak Bertanggung Jawab di Media Sosial

Kalau praktik ini dibiarkan, siapa pun konsumen bisa mengalami hal yang sama. Pengadilan adalah tempat paling tepat untuk menguji apakah praktik tersebut sejalan dengan hukum atau tidak,” ujarnya.

Redaksi mencatat, seluruh rangkaian peristiwa ini didasarkan pada dokumen pengaduan resmi, surat balasan lembaga terkait, serta proses hukum yang sedang berjalan. Pemberitaan ini disajikan sebagai informasi faktual untuk kepentingan publik dan sebagai bagian dari transparansi atas proses hukum yang tengah diuji di pengadilan.

 

Bersambung…. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *