DONGGALA,Ragamrajawalinusantara.id – Karena judi toto gelap (togel) atau ‘”Kupon Putih’” Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Pr. A @ M warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian jenis kupon putih yang tengah marak di wilayah tersebut. Kamis (7/8/25)
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si. Melalui Kasihumas Ipda Andhi Marjianto mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini terkait adanya Laporan Masyarakat.Ia diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian jenis kupon putih yang tengah marak di wilayah tersebut.
“Ada 1 pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala ,” kata Kasihumas Ipda Andhi Marjianto lewat Wa, Kamis (07/08/2025)
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint/163/VII//2025/Satreskrim/Polres Donggala/Polda Sulteng tertanggal 31 Agustus 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Desa Loli Oge.
Tim Resmob Paneki yang dipimpin oleh Aiptu Ilham segera melakukan penyelidikan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Sekitar pukul 10.00 WITA, tim menerima informasi bahwa rumah terduga pelaku sering dikunjungi warga yang diduga sebagai pembeli kupon putih. ”
Usai melakukan pemantauan yang intensif, tim akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, pelaku ditemukan tengah menunggu atau melayani pembeli kupon putih. ” Papar Aiptu Ilham Ka Tim Resmob
Bersama dengan pelaku, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian, antara lain: Uang tunai sebesar Rp 26.000, 1 unit HP OPPO warna hitam, 1 lembar Tabel Shio, 6 lembar ramalan shio dan arti mimpi merk SIDNEY, 1 bundel kertas rekapan nomor dan shio, 6 lembar kertas pembelian nomor dan shio, 3 buah buku tulis berisi catatan shio, dan 1 buah bolpoin merk Snowman.
Berdasarkan keterangan pelaku mengaku telah menjalankan praktik perjudian tersebut sejak Januari 2025 dengan cara menerima pasangan nomor dari para pemain, kemudian memasukkan nomor tersebut ke dalam situs judi online bernama NENEKTOGEL4D.” Ucapnya
“Satu pelaku diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bayu Dhamma,W.R S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut.
” Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Donggala. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim
Ini bagian dari Komitmen Polres Donggala dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian, tandasnya
Selama tahun 2025 Polres Donggala Berserta jajaran setidaknya telah mengungkap dan telah banyak menangani kasus berbagai bentuk perjudian, tutup Kasi Humas Polres Donggala. (Humas Polres Donggala)
Post Views: 34