Polri  

Kapolsek Pondok Gede Perintahkan Kanit Reskrim Ungkap Kasus Rumsong.

0:00

 

Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.

Luar biasa team Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok gede yang dipimpin AKP Slamet Hariyadi S.H berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan (Rumsong) sebagaimana dimaksud pasal 363 K.U.H.P pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekitar jam 12.30 wib di Kemangsari Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok gede kota Bekasi.

AS sebagai korban yang beralamat Jl. Pangrango Terusan pondok gede kota Bekasi yang mengalami Kerugian Perhiasan emas (kalung,gelang,logam mulia) 55 gram, Uang tunai Rp. 3.000.000, 1 Handphone dengan Total kerugian Rp. 55.000,000 (lima puluh lima juta rupiah)

Baca juga Artikel ini:  Komite SMP 17 Bekasi Dan Tiga Pilar Pondok Gede Gelar Deklarasi Agen Perubahan Cegah Bullying Di Lingkungan Pendidikan.

Unit Reskrim berhasil mengamankan Pelaku Yayat Supriatna di Kampung Bojong rawalele Kelurahan Jatimakmur kecamatan Ponsok Gede Kota Bekasi.

Dengan barang bukti 1 Kotak tempat Perhiasan, 2 emas LM, satu buah pisau, 1 Anak kunci untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pelaku, Awalnya peLapor meninggalkan rumah bepergian dan sampai dirumah korban masuk ke dalam Kamar.

Pada saat membuka lemari barang milik korban ada yg hilang berupa HP perhiasan logam mulia, uang tunai yang disimpan didalam kotak perhiasan telah hilang.

Baca juga Artikel ini:  Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penculikan

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek pondok gede. Selanjutnya tim opsnal melakukan cek tkp dan cek CCTV dan didapati ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV di perumahan tempat tinggal korban.

Selanjutnya tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tgl 5 April 2025 berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya di kampung Kemangsari Jati Makmur selanjutnya pelaku diamankan utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Ancha / Slamet Hariyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *