Kasus KUD Bina Mina Merembet ke Desa, Surat Keterangan Tanah Diduga Dimainkan Kades Muara Gading Mas

0:00

LAMPUNG TIMUR |

Ragamrajawalinusantara.id

Persoalan hukum yang melibatkan warga Desa Muara Gading Mas, kabupaten Lampung Timur, Subandrio melawan KUD Bina Mina Sejahtera semakin memanas.

Gugatan perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, awalnya digulirkan sebagai bentuk perlawanan hukum warga atas dugaan kerugian lingkungan dan hak masyarakat.

Seperti diberitakan MabesNews.tv dengan judul “Pengurus KUD Bina Mina Sejahtera Diperkarakan, YAPERMA: Ini Bentuk Perlawanan Hukum”, gugatan ini mendapat perhatian luas karena dinilai sebagai langkah berani warga melawan koperasi besar.

*Pengurus KUD Bina Mina Sejahtera Diperkarakan, YAPERMA: Ini Bentuk Perlawanan Hukum*

Kini, perkara tersebut memasuki tahap mediasi. Namun, bukannya semakin jelas bahkan Tanah, Bangunan dan Tambak diduga ditawar untuk dikuasi oleh KUD Bina Minta Sejahtera dengan murah (Harga dibawah pasaran) dan muncul masalah baru yaitu Kepala Desa Muara Gading Mas, Wahyono, secara mengejutkan membatalkan Surat Keterangan Dasar Harga Tanah yang sebelumnya sudah diterbitkan untuk kepentingan persidangan.

Baca juga Artikel ini:  Sikapi Situasi Kamtibmas Secara Nasional, Pemkab Banggai Kepulauan Gelar Rakor

Pembatalan itu dilakukan melalui berita acara musyawarah pada Senin, 8 September 2025 di kantor desa, dengan dihadiri perangkat desa, BPD, hingga pihak penggugat.

Saat dikonfirmasi awak media,Wahyono selaku kepala desa bahwa surat itu awalnya ia kira hanya untuk pinjaman bank, bukan persidangan.

“Kalau saya tahu untuk kepentingan persidangan, saya tidak berani buat karena di luar standar. Apalagi banyak komplen dari media online ke saya, jadi surat itu saya perbaiki lagi. Harga tanah itu juga berdasarkan permintaan Wahyu sendiri,” ungkap Wahyono.

Pernyataan ini dibantah keras oleh Wahyu anak dari subandrio . Ia menegaskan bahwa surat tersebut dibuat bersama Sekdes ibu Nur untuk kepentingan mediasi di pengadilan, bukan urusan pinjaman bank.

Baca juga Artikel ini:  Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat

Bahkan, pada Rabu, 10 September 2025, Wahyu kembali menanyakan melalui pesan WhatsApp soal kapan surat pengganti akan diterbitkan. Namun, jawaban kades masih menggantung.

“Besok mungkin… saya lagi sakit,” balas Wahyono singkat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa surat resmi desa yang sudah dipakai dalam persidangan bisa begitu mudah dibatalkan ?

Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen LPK – YAPERMA Lampung, Ahmad Effendi,saat dikonfirmasi di pengadilan negeri sukadana Rabu 10/09/2025 mengecam keras langkah kades.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini sudah masuk dugaan manipulasi dan intervensi terhadap proses hukum, dan semoga saja bukan dari jaringan mafia tanah. Surat resmi desa tidak boleh dipermainkan. Kalau ada pembatalan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, itu jelas merugikan hak masyarakat,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, LPK YAPERMA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan tindaklanjuti ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan Kejaksaan Negeri Sukadana. Kepala desa harus bertanggung jawab. Jangan ada permainan kotor yang mengorbankan keadilan warga,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari gugatan warga terhadap KUD Bina Mina, kini berkembang menjadi sorotan publik karena melibatkan integritas administrasi pemerintah desa.

Baca juga Artikel ini:  Politisi PAN Aceh Tamiang, Reaksi Cepat Jamil Hasan Bantu Korban Banjir di Kota Lintang

Publik menunggu langkah aparat untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi yang telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.

Bersambung… 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *