RagamRajawaliNusantara.id | WAY KANAN |
Pernyataan kontroversial datang dari Kepala Kampung Way Tuba kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,Provinsi Lampung Rusman S.Sos, yang diduga menyebut media yang tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) sebagai wartawan “abal-abal”. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sebuah pertemuan saat penyaluran BLT DD 2025 pada Jumat (21/3/2025) yang dihadiri oleh awak media.
Menurut sejumlah jurnalis yang hadir, pernyataan Rusman langsung menimbulkan ketegangan dan kemarahan.
Mereka menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis, serta mengancam kebebasan pers yang sudah dijamin oleh Undang-Undang.
“Kami tidak terima dengan pernyataan Kepala Kampung Way Tuba ini, Ini jelas pelecehan terhadap profesi kami sebagai wartawan, yang bebas melaksanakan tugasnya tanpa diskriminasi,” ungkap seorang jurnalis yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan ini juga memicu kekhawatiran akan adanya pengkotakan terhadap peran media, di mana hanya media yang terdaftar di KOMINFO yang dianggap sah, sementara media lainnya yang mungkin independen atau belum terdaftar, dianggap tidak memiliki legitimasi.
Hal ini berpotensi merusak keberagaman dan independensi media dalam menjalankan fungsinya.
Para jurnalis pun menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terkait pernyataan tersebut dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi di seluruh lini masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Kampung Way Tuba belum memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang memicu kontroversi tersebut. Warga dan jurnalis berharap agar kejadian serupa tidak terulang, serta berharap ada pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya media yang bebas dan independen.
Tim/Red.