Aceh Singkil – Ragamrajawalinusantara.id | Ketua DPD CIC Aceh Singkil Minta Pemerintah Daerah LHK BPN Jalankan Perpres 62/2023 Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Sering Di Sebut Istilah Tora
“Khairul Amri Ketua DPD-CIC-Aceh Singkil angkat bicara soal program TORA .Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, Penyerobotan tanah masyarakat adat oleh prusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil serta pemberdayaan ekonomi masyarakat Aceh Singkil ,”tegasnya
Ketua DPD -CIC Menegaskan kepada pemerintah Aceh Singkil agar,pemerintah Aceh Singkil dapat menyelesaikan konflik tanah ulayat adat masyarakat Aceh Singkil yang di serobot oleh beberapa prusahaan kelapa sawit di Aceh singkil segera di selesaikan dengan program TORA Reformasi Agraria suatu sistem yang sangat strategis.
Aceh Singkil,03-08-2024
Lanjut- Ketua DPD- CIC- Aceh Singkil juga menerangkan subjek reforma agraria, telah ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Program TORA ini sebagai mana di sebutkan, Tora dari kawasan hutan hanya bisa di terbitkan legalisasi kepada masyarakat dapat di kelola tanpa merusak kelestarian hutan dan tidak bisa yang dari kawasan hutan di lepaskan kepada pihak konglomerat pengusaha perusahaan kebun kelapa sawit,dan membelakangkan hak-hak masyarakat,”jelasnya
TORA dari luar kawasan dan tanah dari penyelesaian konflik misalnya terhadap perusahaan kelapa sawit .perogram Tora ini harus berperan serta dalam penyelesaian konflik tanah adat,atau perseorangan masyarakat.karna ini yang banyak terjadi di Aceh Singkil khususnya dan di Aceh pada umumnya. Pemerintah sebagai perpanjangan tangan negara harus memperjuangkan nasib nasib rakyat yang sekarang ini terzalimi,”ujar Khairul amri .
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat dilaksanakan melalui beberapa strategi meliputi:
Legalisasi Aset; Redistribusi Tanah; pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria; kelembagaan Reforma Agraria; dan partisipasi masyarakat. Dalam Reforma Agraria dikenal istilah TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi yang meliputi TORA dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan, dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria. Selain TORA, terdapat 4 (empat) Subjek Reforma Agraria mencakup:
orang perseorangan; kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; masyarakat hukum adat; dan badan hukum. Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 62 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel,tutupnya.