Daerah  

Ketua DPD CIC Aceh Singkil Soroti Semenjak Terbitnya STDB 4 Kelompok Tani Masyarakat Di Kecamatan Danau Paris

0:00

Aceh Singkil – Ragamrajawalinusantara.id | Ketua DPD- CIC Aceh Singkil Khairul Amri Soroti 4 kelompok tani di wilayah kecamatan danau Paris yang sudah mendapatkan STDB entah LSM mana yang telah memotori agar dapat di terbitkan STDB kelompok tani masing masing di tanah masyarakat. Kemarin pada hari Rabu,21 Agustus 2024 di aula kecamatan danau Paris,yang di hadiri dari LSM yel,yang katanya kerja sama dengan pemerintah Aceh Singkil,dan dari beberapa SK PK Aceh Singkil,BAPEDA,asisten II,kepala dinas perkebunan,dan kabit perkebunan yusfahrizal berhadir dalam penyerahan STDB tersebut .

Namun langsung ada penampakan pada hari ini kamis,sejumlah kelompok tani yang mendapat STDB tersebut mendaftarkan diri kepada dinas perkebunan untuk bermitra kepada PT.delima makmur,dan penampakan ini juga di iringi oleh pihak menejemen PT delima makmur .
Singkil,kamis 22 Agustus 2024

Padahal PT.delima makmur sampai saat ini belum menyelesaikan konflik lahan dengan tanah adat dan klompok tani sejahtera program HTR begitu juga dengan plasma 20% sebagai syarat pembuatan izin HGU di areal 2576 ha yang di mohonkan .

 

Memang SK dari Mentri ATR BPN sudah terbit pada tahun 2021 lalu tapi fakta nya sebagai syarat mutlak plasma 20% kepada masyarakat sekitar belum di realisasikan dan penyelesaian lahan konflik dengan masyarakat belum di selesaikan oleh PT.delima makmur sampai sekarang.

 

Saya selaku ketua kelompok tani sejahtera program HTR di desa biskang kecamatan danau Paris merasa ada aturan dan UU yang di Kangkangi oleh pemerintah daerah guna melindungi perusahaan maka berkesan masyarakat yang ada kelompok tabinya yg di serobot oleh PT .delima makmur merasa di jajah dengan gaya baru,sehingga hak masyarakat terzalimi .

Beberapa kali masyarakat sudah mengadu kepada pemerintah daerah Aceh Singkil .hanya janji janji untuk menyelesaikan mengenai plasma dan konflik lahan dengan PT.delima makmur tapi sampai saat ini pemerintah seakan akan tidak perduli dengan masyarakat yang terzalimi.

Saya bukan tendensius,tapi yang saya sampaikan ini fakta tidak ada lagi keadilan .karna didalam SK Mentri no:92/MEN/ATR /BPN /2021,tertuang suatu surat keputusan dari sekretaris Daerah Aceh Singkil pada tahun 2017 Ini penjelasan nya:

,
i. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 21 Mei 2021_ Nomor 525/260/2021, dinyatakan tanah yang di mohon Hak
Guna Usaha PT Delima Makmur seluas 2.576 ha tidak dalam kondisi dibakar dan /atau tidak pernah terbakar serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Aceh Singkil T ahun 2012-2032;y ”
j . , bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah selaku Ketua Badan Koordinasi. Penataan Ruang Daerah Kabupaten
Aceh Singkil tanggal 3 1 -„Mei 2017 Nomor 050/638 ,dinyatakan terhad aptanah yang di mohon:
1) lokasi yang di usulkan untuk Kegiatan Kebun SK-III PT Delima Mamur yang dapat digunakan untuk perkebunan adalah kawasan yang berada pada Kawasan Perkebunan sesuai Peta Pola Ruang Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012-2032;

Baca juga Artikel ini:  Polri-TNI sinergi berikan rasa Aman masyarakat saat Mudik

2) areal permukiman berada pada Kawasan Perkebunan harus dikeluarkan dari lokasi usulan Rencana Kegiatan Kebun SK-11I PT Delima Makmur;

3) sempadan Sungai Lae Tangga tidak boleh ditanami selebar 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dan harus dikeluarkan darirencana lokasi perkebunan;

4) lahan yang dim ohonkan rekom endasi kesesuaian tata ruang ternyata di lapangan sudah ditanami/dikelola/ dibuka kebun/dibuat rumah karyawan/dikuasai oleh pemrakarsa dan bukan lahan yang belum dikelola (areal kosong), agarm engacu pada .peraturan perundang
undangan yang berlaku; •’ri’’”””

5) terhadap pembebasan lahan serta adanya surat dan masukan masyarakat tentang kepemilikan /overlap /” tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang sah pada rencana lokasi usulan , untuk kondisi tersebut pihak pem rakarsa agar dapat menyelesaikan hal tersebut terlebih dahulu dan apabila tidak ada bukti penyelesaian yang sah agar di keluarkan dari rencana
lokasi yang diusulkan;

6) terhadap usulan pemrakarsa yang berbatasan dengan .Kawasan Hutan Produksi harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Aceh;

k. bahwa terhadap beberapa keterangan surat tersebut huruf j, dapat dijelaskan :^ –
1) sesuai Peta R ekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Terhadap R encana Kebun SK III PT Delima Makmur yang merupakan Lampiran surat Sekretaris Daerah selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Aceh Singkil tanggal 31 Mei 2017 Nomor 0 5 0 /6 3 8 , tanah yang dimohon beradap ada Kawasan Perkebunan yang direkomendasikan;

2) terhadap sempadan Sungai Lae Tangga sesuai Peta Bidang Tanah tanggal 29 O ktober 2018 Nomor Peta 011-01.12-2018 ticlak termasuk dalam bidang tanah yang dimohon;

Baca juga Artikel ini:  Pemkab Aceh Tamiang Raih 7 Penghargaan KEMENDIKBUDRISTEK RI

3) terhadap areal berbatasan dengan Kawasan Hutan Produksi, telah dilakukan enclave seluas 5 ha sesuai Peta Bidang T anah tanggal 29 Oktober 2018 Nomor Peta 011-01.12-2018 mengacu surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh tanggal 28 Februari 2018 Nomor 5 2 2 .1 2 / 1096-IV;
1. bahwa terhadap tanah yang dimohon semula seluas 3.181 ha sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 19 November 2001 Nomor Peta 0 8 /2 0 0 1 , kemudian dilakukan enclave seluruhnya seluas 605 ha;”terdiri dari areal yang diberikan kepada masyarakat karena adanya pembukaan hutan oleh masy arakat sekitar yaitu seluruh nya seluas 600 ha dan batas yang berada di Kawasan Hutan Produksi seluas 5 ha, sehingga yang dapat dipertim bangkan untuk

diberikan Hak Guna Usaha adalah seluas 2.576 ha (duaribu limaratus tujuh puluh enam hektar), „terletak di Kampong Biskang,situbuh-tubuh dan Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 29 Oktober 2018 Nomor Peta 011-01.12-2018 NIB 01.12. 00.00.00071 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh tanggal 24 M aret 2021 Nomor H P .0 1 /164-11/111/2021;^-
m. bahwa dalam rangka memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, PT Delima M akmur telah membuat kesepakatan dengan:
1) Koperasi Produksi Perjuangan Bersama sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan antara PT Delima Makmur dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama tanggal 17 November 2020 Nomor 01/CSV-DM /XI/2020, yang diketahui oleh Bupati Aceh Singkil dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil;/
2) Gapoktan Harapan sebagaimana diuraikan dalanvPeij anjian
KerjaSama Kemitraan antara /Pt.Delima Makmur dengan Gapoktan H arapan tanggal 17 November 2020^Nomor 0 2 /C S V -D M /X I/2 0 2 0 /y a n g diketahui oleh Bupati Aceh Singkil dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil; Z ‘
n. bahwa terhadap kemitraan tersebut huruf m, telah ditetap kan Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL):
1) semula ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala
D inas Perkebunan K abupaten Aceh Singkil:
a) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 5 2 5 /1 19/PSR/X/2020
sebanyak 22 pekebun atas tanah seluas 88 ha;

b) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 5 2 5 /120/PSR/X/2020 sebanyak 49 pekebun atas tanah seluas 196 ha;

c) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 5 2 5 /1 12/PSR/VIII/2020 sebanyak 132 pekebun atas tanah seluas 279,3104 ha;-“-‘ ,2) terhadap penetapan tersebut angka 1), telah dilakukan revisi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 20 O ktober 2020 masing-masing:
a) Nomor 5 2 5 /1 19/P S R /X /2020,-ditetapkan sebanyak 38 pekebun atas tanah seluas 151ha;
b) Nomor 5 2 5 /120/PS R /X /2020, ditetapkan sebanyak 49 pekebun atas tanah seluas 196ha;

Baca juga Artikel ini:  Tanggapi Pandangan Umum Anggota DPRK, Pj Bupati Aceh Tamiang Asra Beri Penjelasan Tentang Raqan Pertanggung Jawaban APBN 2023

c) Nomor 5 2 5 /121/PSR /X /2020, ditetapkan sebanyak 195 pekebun atas tanah seluas 395,7833 ha;r ~ sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 28 Ju li 2021 Nomor 8 7 0 /3 4 6 /2 0 2 1 ;^

bahwa terhadap alokasi lahan plasma telah-diplotting sesuai Peta Telaah Lokasi Plasma yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dengan luas mengacu pada luas penetapan tersebut huruf n angka 2) seluas 742,7833 ha;

p. bahwa terhadap areal kebun plasma tersebut huruf o, pola pelaksanaan hak atas tanah akan dilakukan dalam bentuk pensertipikatan Hak Milik kepada masing-masing calon penerima manfaat sebagaimana dijelaskan dalam surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh tanggal 2 Agustus 2021 Nomor H P.01/521.1 -11 /VII / 202 .

Ketua DPD Corroption Investigation Committee Aceh Singkil ,”Khairul amri mengatakan dengan tegas sampai hari ini permukiman desa sintuban makmur tidak di lepaskan,dan tanah kelompok tani masyarakat di inclap masuk dalam HGU PT.delima makmur. Kami atas nama masyakat dan DPP Corroption Investigation Committee,menuntut hak masyarakat,lepaskan desa sintuban makmur,lepaskan tanah klompok tani masyarakat yang di klaim PT.delima makmur, dan ketua DPP-CIC menuntut tanah yang sudah di ploting untuk kebun plasma masyarakat sekitar oleh sekretaris Daerah dan badan pertanahan Aceh Singkil seluas 742.ha. sesuai yang tercantum dalam SK mentri ATR BPN tahun 2021 lalu sampai sekarang piktif,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *